Dinas Tenaga Kerja mengingatkan perusahaan di Kaltim untuk menyusun struktur dan skala upah yang jelas bagi pekerja. Hal ini penting untuk mewujudkan keadilan dan meningkatkan produktivitas.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Skala upah jadi kunci keadilan di tempat kerja. Penetapan struktur dan skala upah yang jelas oleh perusahaan semakin krusial untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan imbalan yang sepadan dengan kontribusinya.
Dengan adanya skala upah yang transparan dan adil, pekerja akan lebih termotivasi untuk meningkatkan produktivitas dan mencapai target yang ditetapkan perusahaan. Selain itu, skala upah juga membantu pekerja merencanakan keuangan dengan lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Berdasarkan hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) pun meminta agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Benua Etam untuk menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja.
Ia membeberkan jika skala upah memiliki berbagai manfaat bagi pekerja. Mulai dari mewujudkan upah yang berkeadilan, meningkatkan produktivitas, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menjamin kepastian upah.
“Selain itu pula, hal tadi dapat mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi,” terangnya di Samarinda, belum lama ini.
Di Indonesia, pengaturan mengenai skala upah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Dalam peraturan ini, dijelaskan secara rinci mengenai Apa yang dimaksud dengan struktur upah dan skala upah. Mengapa perusahaan perlu membuat struktur dan skala upah.
Kemudian faktor-faktor apa saja yang harus dipertimbangkan dalam menyusun skala upah. Kewajiban perusahaan dalam membuat dan menerapkan skala upah. Sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar peraturan.
Baca Juga
Untuk mewadahi hal tersebut, Disnakertrans Kaltim pun kerap melakukan pelatihan kepada perusahaan yang ada. Salah satunya bimbingan teknis yang dihadiri oleh 120 peserta dari 60 perusahaan di kaltim. Masing-masing perusahaan mengirimkan HRD dan staf akuntansi.
“Semoga lewat bimbingan ini perusahaan bisa menerapkan skala upah. Hal ini nantinya juga berimbas pada peningkatan produktivitas perusahaan,” harap pria yang karib disapa Rozani ini.
Sebagai informasi, skala upah adalah suatu sistem yang digunakan oleh perusahaan untuk menentukan besaran upah yang akan diberikan kepada setiap pekerja. Sistem ini mengacu pada struktur yang telah ditetapkan, yang mempertimbangkan berbagai faktor.
Seperti golongan jabatan sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan kompleksitas pekerjaan. Lama waktu bekerja di perusahaan. Tingkat pendidikan formal yang dimiliki. Keahlian dan kemampuan khusus yang dimiliki. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id