Orang “Titipan” Tak Jadi Komisioner KPID, Unsur Pimpinan DPRD Kaltim Disebut Lakukan Intervensi

kaltim_akurasi
13 Views
Konferensi pers yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kaltim berkaitan intervensi unsur pimpiman di DPRD Kaltim dalam penetapan anggota Komisioner KPID Kaltim terpili. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)
Konferensi pers yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kaltim berkaitan intervensi unsur pimpiman di DPRD Kaltim dalam penetapan anggota Komisioner KPID Kaltim terpili. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)
Konferensi pers yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kaltim berkaitan intervensi unsur pimpinan di DPRD Kaltim dalam penetapan anggota Komisioner KPID Kaltim terpilih. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Orang “titipan” tak jadi Komisioner KPID, unsur pimpinan DPRD Kaltim disebut lakukan intervensi. Diungkapkan Jahidin, dari awal panitia terbentuk, pihaknya sudah dibisiki terkait nama-nama orang titipan dimaksud.

Akurasi.id, Samarinda – Isu tak sedap mewarnai proses pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim. Proses pemilihan hingga penetapannya diduga diintervensi oleh beberapa oknum pejabat.

Tak tanggung-tanggung, beberapa oknum pejabat yang disinyalir melakukan intervensi adalah unsur pimpinan di DPRD Kaltim. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim, Jahidin, saat konferensi pers yang digelar di ruang rapat Komisi 1 DPRD Kaltim, lantai 3, Senin (20/12/2021).

[irp]

Dijelaskan, bahwa fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan oleh Komisi 1 DPRD Kaltim diikuti oleh 21 calon Komisioner KPID Kaltim. Proses tes berjalan dengan penilaian yang diberikan oleh 9 penguji. Dengan mekanisme undian. Kemudian di uji sesuai nomor undian.

“Jadi 15 menit setelah selesai ujian, sudah kelihatan nilainya. Karena selesai ujian hasilnya langsung direkap. Kemudian kami jilid. Selesai kami buat berita acaranya, ada 14 orang. Sebanyak 7 orang merupakan yang terpilih, 7 orangnya lagi sebagai cadangan,” paparnya.

Menurut Jahidin, mekanisme pemilihan dan tes tersebut telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Setelah ujian tertulis dilakukan dan selesai di hari yang sama, maka Komisi 1 telah mengantongi nama komisioner terpilih untuk kemudian diumumkan.

Namun, timbul permasalahan yang  mengharuskan nama-nama tersebut disampaikan terlebih dahulu kepada unsur pimpinan di DPRD Kaltim untuk kemudian diplenokan. Sedangkan menurut Jahidin, tidak ada hal yang demikian.

[irp]

Karena pihaknya hanya mengikuti rangkaian proses pemilihan hingga pengumuman nama-nama komisioner terpilih sesuai petunjuk teknis (juknis) atau aturan yang berlaku. Di mana setelah ditetapkan, maka proses selanjutnya tinggal pengumuman nama calon KPID Kaltim terpilih.

“Menurut pemahaman oknum pimpinan DPRD, setelah selesai harus diplenokan. Setelah pleno, dilaporkan ke unsur pimpinan baru diumumkan. Tidak ada yang namanya pleno. Karena kami bekerja tidak lepas dari juknis (petunjuk teknis). Setelah ada hasil seleksi, kami umumkan, baru dilaporkan ke unsur pimpinan. Tapi ada yang berkomentar proses ini tidak sah dan ilegal karena tidak diplenokan,” bebernya.

[irp]

Intervensi Unsur Pimpinan, Diduga Orang “Titipan” Tak Jadi Komisioner KPID Kaltim

Jahidin menduga, intervensi itu dilakukan lantaran orang-orang “titipan” unsur pimpinan tidak terakomodir dalam penetapan anggota KPID Kaltim yang telah dinyatakan lulus saat menjalani rangkaian fit and proper tes. Bahkan, diungkapkan Jahidin, dari awal panitia terbentuk pun, pihaknya sudah dibisiki terkait nama-nama orang titipan dimaksud.

“Mengapa tiga pimpinan itu sampai melarang pengumuman hasil uji dan menganggap hasil ujian ilegal/tidak sah. Titipannya tidak diakomodir oleh Komisi 1. Juru kunci nomor 10 dan 21 dipaksakan untuk masuk dalam 7 besar,” ungkapnya.

Diungkapkannya, sebenarnya permasalahan ini merupakan permasalahan internal lembaga, namun perlu disampaikan lantaran sudah mencuat isu ketidaklegalan proses yang dilakukan oleh Komisi 1.

Berkaitan hal itu, Jahidin juga menegaskan, apabila perihal itu dilakukan maka pihaknya melakukan pelanggaran hukum secara berjamaah. Dengan kata lain, mencoreng dan merusak nama kelembagaan.

[irp]

“Karena bukan tidak mungkin, 1 dari 7 itu akan menuntut haknya apabila kami geser. Kalau sampai terjadi maka kita yang akan malu. Komisi 1 sebagai kelembagaan yang akan dihadapkan dengan masalah,” ujarnya.

Kendati demikian, Jahidin memilih irit bicara berkaitan nama oknum unsur pimpinan maupun orang titipan yang disebut-sebutnya dalam konferensi pers tersebut.

Adapun, nama-nama orang yang ikut dalam ujian kelayakan dan kepatutan calon KPID Kaltim, yaitu:

  1. Ali Yamin Ishak, S.Sos
  2. Irwansyah S. Pd
  3. Adji Novita Wida Vantina S. Sos
  4. Dedy Pratama S. Ikom, M. Sos
  5. Tri Heriyanto S. Ag
  6. Hajaturamsyah, S. Hut
  7. Hendro Prasetyo, S. Sos
  8. Sabir Ibrahim, SH, MH., CLA
  9. Muhammad Isnaini, S. Hut
  10. Devi Alamsyah, S. IP
  11. DR Silviana Purwanti, M. Si
  12. Dr Aji Eka Qamara YDH, S. Sn, M. Si
  13. Bawon Kuatno, S. Kom
  14. Mohamad Syaifuddin, S. Hut
  15. Ir Rudi Taufana
  16. Saaludin S. Pd
  17. Muhammad Heldiyanur, SP
  18. Ir. Bondan Puthut Hardono
  19. Suriyatman, S. Kom
  20. Nur Azizah, S. Sos

[irp]

Dalam berita acara yang telah dibuat oleh Komisi 1 menyatakan, nomor urut 1 hingga 7 merupakan nama-nama anggota Komisioner KPID Kaltim terpilih periode 2022-2025. Sedangkan, nomor urut 8 hingga 14 merupakan nama-nama calon komisioner cadangan.

Selain itu, dalam penandatanganan berita acara, disebutkan Jahidin, bahwa hanya 8 dari 10 anggota panitia yang melakukan penandatanganan dengan menyatakan persetujuan. Dengan catatan, 1 nama menyatakan izin sakit dan 1 nama lainnya disebut tidak menyetujui penetapan dalam berita acara karena dilarang oleh partainya yang merupakan salah satu unsur pimpinan yang melakukan intervensi.

Dari berita acara penetapan Komisioner KPID Kaltim terpilih, diketahui, dari 10 anggota Komisi 1 bahwa Andi Faisal Assegaf menyatakan izin sakit dan Sukmawati yang merupakan sekretaris Komisi 1 DPRD Kaltim tidak membubuhkan tandatangan. Diketahui, Sukmawati merupakan anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PAN. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *