Polisi tangkap guru diduga cabul di Samarinda yang tega melakukan tindak asusila kepada muridnya. Ironisnya, diduga korban lebih dari satu orang.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Guru harusnya menjadi sosok teladan bagi peserta didik yang ia ajar. Namun, perilaku berbanding terbalik justru dilakukan oleh seorang tenaga pengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Samarinda. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, jika pihaknya menerima laporan dari salah satu orang tua siswa. Dalam laporan tersebut disampaikan jika seorang guru honorer berinisial MR (24) diduga sudah melakukan tindakan asusila sebanyak dua kali terhadap muridnya sendiri.
Aksi bejat tersebut pertama kali dilakukan di ruang guru pada pertengahan Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wita. Kemudian, untuk aksi kedua dilakukan di salah satu ruang kelas sekira pertengahan Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wita.
“Pelaku menarik tangan korban secara paksa. Kemudian melakukan tindakan cabul tersebut,” terangnya pada konferensi pers yang digelar di Halaman Mako Polresta Samarinda, Jalan Selamet Riyadi, Sungai Kunjang, Senin (17/2/2025).
Baca Juga
Ternyata korban tidak hanya satu murid. Melainkan pihaknya menduga terdapat beberapa korban lagi yang saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan dan pemeriksaan dari Unit PPA Polresta Samarinda.
Polisi Sebut Korban Tindak Asusila Lebih dari Satu Orang
Berdasarkan informasi sementara, pihaknya mengidentifikasi sebanyak tiga sampai empat korban dari pelaku yang sama. Adapun pelaku menyatakan jika motif ia melakukan hal tersebut lantaran merasa memiliki hawa nafsu terhadap anak di bawah umur. Sehingga, ia memposisikan anak tersebut seperti orang dewasa.
“Dengan menggunakan kesempatan ataupun posisi dia sebagai seorang guru yang memiliki kesempatan untuk lebih dekat dengan si korban sehingga akhirnya terjadilah perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh oknum guru honor ini,” sambung Kombes Pol Hendri.
Baca Juga
Akibat perbuatannya, dia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman, dan denda Rp5 miliar.
“Penambahan sepertiga itu karena perbuatan itu dilakukan berulang dan dia berstatus sebagai pendidik,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari