Mediasi Berlanjut, Warga Desak Pengembang Perumahan Surya Indah Penuhi Janji

Devi Nila Sari
112 Views

Warga Perumahan Surya Indah desak pihak pengembang penuhi janji. Apabila tidak dipenuhi maka warga akan menghentikan pembangunan.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Persoalan antara pengembang Perumahan Surya Indah di Jalan Cumi-Cumi 2A, Kelurahan Tanjung Laut Indah, dan para pembeli rumah masih berlanjut. Setelah tiga kali gagal mediasi, akhirnya mediasi berhasil dilaksanakan di salah satu rumah warga, Senin (17/02/2025).

Meskipun mediasi kali ini tanpa melibatkan pemilik lahan. Mediasi hanya melibatkan unsur pemerintah, warga, pengembang dan perwakilan Bank BRI selaku pihak yang mewadahi KPR.

Lurah Tanjung Laut Indah, Ardiansyah, melalui Kasi Pemerintahan Hendra Parial, mengungkapkan pihaknya telah berupaya memediasi masalah tersebut meskipun tanggung jawab utama ada di tangan pengembang dan pembeli rumah.

- Advertisement -
Ad image

“Kami sudah mengupayakan pertemuan. Pihak pengembang, bahkan pihak BRI yang menyediakan KPR turut hadir dalam mediasi tersebut,” tutur Hendra saat dihubungi via telpon, Rabu (19/02/2025).

Hendra menjelaskan, warga sempat mengajukan permohonan pembangunan jalan di perumahan tersebut. Namun, hingga kini belum dapat direalisasikan, karena lahan masih menjadi hak milik pengembang.

Ia mengatakan, jika jalan sepanjang 150 meter dari gerbang perumahan dapat dimasukkan dalam fasilitas umum (fasum). Namun, proses tersebut terkendala karena pemilik tanah belum memberikan surat pelimpahan atau hibah kepada Perkim.

“Dari Perkim belum ada info lanjutan kepada kami terkait hibah dan kami selalu menunggu perkembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Polemik Perumahan Surya Indah

Saat mediasi warga dan pengembang berlangsung di salah satu rumah warga Senin 17 Februari 2025. (Istimewa)

Dalam mediasi, beberapa permasalahan utama yang diungkapkan warga mencakup:

Status Sertifikat Tanah: Warga mempertanyakan kejelasan status sertifikat, baik untuk pembelian secara tunai maupun melalui KPR BRI.

Pembangunan Jalan Umum: Warga telah menunggu hampir enam tahun sejak 2019, namun pembangunan jalan umum di dalam perumahan belum juga terlaksana.

Parit atau Saluran Pembuangan: Ketiadaan saluran pembuangan menyebabkan genangan air di jalan, membuat jalanan tanah menjadi becek, dan menimbulkan limbah rumah tangga yang mengganggu warga sekitar.

Pembangunan Turap: Beberapa rumah di bagian belakang memerlukan turap untuk mencegah longsor, terutama saat hujan deras.

Penolakan Warga Sekitar: Warga yang berbatasan langsung dengan Perumahan Surya Indah menolak menandatangani batas tanah sebelum permasalahan parit buangan limbah diselesaikan.

Hasil Mediasi Warga Perumahan Surya Indah

Dikonfirmasi terpisah, Faoji Ridwan, perwakilan Perumahan Surya Indah, membenarkan adanya hasil kesepakatan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pengembang, BRI, Ketua RT 01, pihak Kelurahan Tanjung Laut Indah, serta perwakilan warga.

“Ada sembilan poin yang telah disepakati dengan tanda tangan dari seluruh pihak terkait,” tuturnya.

Salah satu poin utama adalah penyelesaian masalah parit yang akan dikerjakan oleh pengembang dari hulu ke hilir. Pengerjaan ini disanggupi oleh pengembang atau pemilik lahan dengan kurun waktu selama satu bulan, mulai 17 Februari 2025 hingga 17 Maret 2025.

Setelah pembangunan parit selesai, warga menuntut komitmen pengembang membangun turap dalam kurun waktu Maret hingga April 2025.

Namun, apabila pengembang tidak membangun turap tersebut dalam waktu yang disepakati, maka mereka berkewajiban membayar sejumlah dana kepada warga senilai pembangunan turap yang diperlukan.

“Selama tuntutan warga terkait sertifikat, jalan, parit, dan turap belum terpenuhi, pengembang dilarang membangun rumah baru di area perumahan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut terkait jalan perumahan, warga menginginkan pengembang segera ke kantor Dinas Perkim Bontang, untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut. Pemilik tanah atau pengembang juga diharapkan dapat menunjukkan site plan atau denah perumahan kepada pihak terkait guna mempercepat penyelesaian masalah.

“Pengembang akan didampingi pihak BRI untuk membahas hal tersebut dengan Perkim,” terangnya.

Sementara itu, media ini telah berupaya mengonfirmasi pemilik lahan, yaitu Rostan Rahman yang juga berprofesi sebagai pengacara. Namun, belum mendapatkan konfirmasi langsung mengenai perihal ini.

Media ini telah mendatangi kantornya di Jalan KS Tubun, di Hotel Roslin dekat Pasar Rawa Indah pada Rabu 19 Februari 2024. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihaknya belum memberikan tanggapan meskipun karyawan di lokasi telah mencoba menghubungi via telepon. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana