IPPAT Kaltim Gelar Upgrading PPAT di PPU

Devi Nila Sari
1 View
IPPAT Kaltim saat menggelar kegiatan upgrading PPAT di PPU. (Dok Humas Setkab PPU)

IPPAT Kaltim gelar upgrading PPAT di PPU. Untuk memperdalam pemahaman tentang peta hukum pertanahan sesuai hukum yang berlaku.

Kaltim.akurasi.id, Penajam – UU Cipta Kerja membawa perubahan besar dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Salah satu aspek krusial yang mengalami penyesuaian adalah mengenai hak pengelolaan tanah, yang kini memiliki kedudukan strategis dalam sistem pertanahan nasional.

Perubahan ini menuntut pemahaman mendalam dari para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), agar dapat menjalankan tugasnya secara akurat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagai respon terhadap dinamika tersebut, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kaltim menggelar kegiatan upgrading bagi para PPAT di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Acara tersebut berlangsung pada Rabu, 23 April 2025, bertempat di Aula Lantai 1 Kantor Bupati PPU.

Kegiatan upgrading ini mengangkat tema “Kedudukan Hak Pengelolaan dalam Sistem Hukum Tanah Nasional Pasca Undang-Undang Cipta Kerja.” Tema tersebut dipilih karena dinilai relevan dan mendesak untuk dipahami secara menyeluruh oleh seluruh PPAT, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan implementasi kebijakan pertanahan di daerah.

Ketua IPPAT Kabupaten PPU, Yuli Maghafira, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya IPPAT untuk meningkatkan kapasitas anggotanya. Khususnya di tengah perubahan regulasi yang cukup signifikan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap anggota IPPAT PPU dapat lebih siap dan sigap dalam menghadapi dinamika hukum pertanahan, terutama setelah terbitnya UU Cipta Kerja,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menuju Konferensi Daerah Luar Biasa (KORFENDALUB) yang dalam waktu dekat akan digelar. Menurutnya, forum tersebut akan menjadi momentum strategis untuk memperkuat kemandirian organisasi IPPAT di tingkat kabupaten.

“Melalui KORFENDALUB, kami memiliki harapan besar untuk mewujudkan kemandirian organisasi IPPAT di tingkat kabupaten. Dengan demikian, IPPAT PPU akan semakin solid dan mampu bersinergi secara lebih optimal dengan Pemerintah Kabupaten PPU dalam berbagai aspek pembangunan,” jelasnya.

Pemkab PPU Harap PPAT dan Notaris Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PPU, Nicko Herlambang berharap, para PPAT dan notaris yang bertugas di wilayah PPU mampu memberikan kontribusi nyata terhadap proses pembangunan daerah.

“Kami berharap para notaris yang bertugas di wilayah PPU dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan bagi pembangunan, khususnya dalam mendukung kepastian hukum di bidang pertanahan,” ujarnya.

Kegiatan upgrading ini diharapkan tidak hanya memperkaya pemahaman anggota IPPAT terhadap aspek hukum hak pengelolaan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pasalnya, hak pengelolaan yang saat ini semakin menonjol peranannya dalam perizinan dan pemanfaatan tanah, memiliki dampak langsung terhadap investasi dan pembangunan di daerah. (Adv/diskominfoppu/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *