Pemkot Samarinda Ngotot Relokasi, Pedagang Pasar Subuh Merasa Diintimidasi

Devi Nila Sari
155 Views

Rencana relokasi Pasar Subuh menuai penolakan dari para pedagang. Pemkot Samarinda yang ngotot akan rencana tersebut pun dinilai melakukan intimidasi.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk merelokasi Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Samarinda Kota, menuai gejolak sosial. Pasalnya, puluhan pedagang kecil di sana menyatakan penolakan keras, lantaran sudah puluhan tahun menggantungkan hidupnya di pasar tradisional tersebut.

Namun, penolakan dari pedagang tersebut tidak diindahkan oleh Pemkot Samarinda dan tetap memaksa agar relokasi tetap dilakukan. Dengan dalih bagian dari penataan kawasan yang lebih luas, demi menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan lalu lintas.

Sebagai bentuk penolakan, puluhan pedagang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (1/5/2025). Mereka menuntut agar rencana relokasi dibatalkan.

- Advertisement -
Ad image

Salah satu pedagang sayur dan buah, Abdus Salam (53) mengatakan, pasar tersebut bukan sekadar tempat berdagang, melainkan simbol kehidupan dan perjuangan ekonomi masyarakat kecil.

Menurutnya, pemkot bersikukuh agar seluruh aktivitas perdagangan di lokasi itu dihentikan paling lambat 4 Mei 2025, dan pedagang diminta pindah ke Pasar Dayak di Jalan PM Noor, Kecamatan Sungai Pinang.

“Terus terang aja, itu mata pencaharian kami. Tidak mungkin lah kami serta-merta setuju dengan relokasi itu. Kami sudah berdagang di sana selama dua dekade,” ungkapnya.

Relokasi ke Pasar Dayak Dinilai Bukan Solusi Ideal

Terlebih, relokasi ke Pasar Dayak dinilai bukan solusi yang ideal, lantaran pedagang Pasar Dayak juga keberatan dengan mereka karena khawatir terjadi persaingan usaha.

“Komoditasnya sama, dagangannya serupa. Tentu akan menimbulkan konflik. Mereka juga takut kami merebut pelanggan mereka,” ujarnya.

Padahal, lanjut Abdus Salam, lahan tempat ia berdagang selama ini adalah tanah milik pribadi yang disewa secara legal oleh para pedagang.

“Kami bayar sewa tiap bulan ke pemilik lahan. Tapi, tetap saja dipaksa pindah. Pemkot berdalih ini bagian dari program 100 hari wali kota, alasan lalu lintas, dan status pasar yang katanya tidak resmi,” kata dia.

Upaya mediasi antara pedagang dan pemkot telah beberapa kali dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Pedagang mengaku merasa diintimidasi dan ditekan untuk segera pindah. Sementara itu, komunikasi dengan pedagang di lokasi tujuan relokasi juga belum berjalan baik.

“Semua ini terkesan sepihak. Pemkot hanya menyarankan relokasi, tapi tidak memberikan solusi konkret, apalagi bantuan adaptasi. Kami yang disuruh pindah, kami juga yang disalahkan kalau nanti menimbulkan gesekan di tempat baru,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana