Wagub Kaltim Seno Aji pun langsung memerintahkan Disdikbud Kaltim untuk menyelesaikan persoalan sekolah yang terindikasi melakukan pungli perpisahan siswa.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Saat ini terdapat tujuh Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kaltim yang diduga terindikasi melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam rangka perpisahan siswa kelas XII.
Hal ini diketahui setelah pertemuan antara Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kaltim di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Kaltim, pada Rabu (30/4/2025) lalu.
Menanggapi hal ini, Wagub Kaltim Seno Aji pun langsung memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Meski sebelumnya, pihaknya pun sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah saat acara perpisahan siswa.
“Kita segera berikan surat instruksi, supaya tidak ada lagi yang bermain-main di sini. Kalau ada salah satu sekolah bermain-main, walaupun nanti dari komite atau wali murid, maka kita akan tindak lanjuti kepada kepala sekolah,” terangnya saat diwawancarai oleh awak media di Samarinda pada Rabu (30/4/2025).
Baca Juga
Disisi lain, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Mulyadin menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait potensi maladministrasi berupa pungutan yang terjadi di sektor pendidikan. Khususnya menjelang acara perpisahan peserta didik.
“Temuan Ombudsman menunjukkan angka pungutan yang bervariasi antar sekolah, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per siswa,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Ia pun berharap Pemprov Kaltim dapat mengeluarkan peraturan yang secara tegas menghentikan praktik-praktik pungutan semacam itu. Pihaknya juga meminta Disdikbud Kaltim untuk meningkatkan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi sekolah yang melakukan praktik serupa.
Baca Juga
“Dengan wagub ini kita bersilaturahmi sekaligus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam rangka pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik, termasuk di sektor pendidikan,” pungkasnya. (adv/diskominfokaltim/yed/uci)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Suci Surya Dewi
