Satpol PP PPU Tindak Tegas Balapan Liar

Devi Nila Sari
122 Views

Satpol PP PPU tindak tegas balapan liar yang kerap menjamur di beberapa ruas jalan. Untuk memberikan efek jera, beberapa kendaraan ditahan.

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rakhmadi menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah tegas dalam menertibkan aksi balapan liar yang meresahkan masyarakat.

Dikatakannya, balapan liar yang sempat marak di beberapa titik jalan di wilayah PPU kini telah ditangani secara serius. Penertiban dilakukan dengan berkoordinasi dan bekerjasama langsung dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PPU.

“Kalau balapan liar, sudah kami tangani dan bekerjasama dengan kasatlantas,” tuturnya.

Dari hasil operasi bersama tersebut, sejumlah sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar telah diamankan oleh petugas. Motor-motor tersebut dibawa ke kantor sebagai barang bukti, sekaligus sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku.

“Ada beberapa motor yang sudah diangkut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, patroli rutin terus dilakukan oleh Satpol PP PPU setiap malam. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas balapan liar yang muncul kembali.

“Dan malamnya kami tetap patroli, artinya kalau masih ada balap liar itu diangkut,” tegasnya.

Situasi PPU Relatif Kondusif

Hingga saat ini, menurut Rakhmadi, situasi relatif kondusif dan tidak ditemukan lagi aktivitas balapan liar di jalan-jalan utama. Ia pun mengapresiasi kerja sama lintas sektor dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada petugas.

“Untuk sementara ini sudah tidak ada,” ujarnya.

Rakhmadi mengimbau kepada para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari. Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan indikasi kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

“Kami bersama aparat kepolisian berkomitmen menjaga ketentraman masyarakat dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di ruang publik, termasuk aksi balapan liar,” pungkasnya. (Adv/diskominfoppu/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana