Dinas ESDM Kaltim Dukung Revisi RTRW Bontang untuk Legalkan Galian C

Devi Nila Sari
18 Views
Aktivitas tambang galian C ilegal di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat. (Dwi Kurniawan Nugroho/Akurasi.id)

Dinas ESDM Kaltim dukung rencana revisi RTRW Bontang. Untuk melegalkan aktivitas pertambangan galian C.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur mendukung rencana revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW), yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Untuk melegalkan aktivitas pertambangan galian C.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto mengatakan, dukungan tersebut diberikan agar aktivitas pertambangan yang selama ini ilegal dan tidak terawasi bisa ditertibkan. Selain itu, kebutuhan material pasir urug di Bontang yang dikawatirkan menjadi kendala pembangunan kota, juga bisa tercukupi melalui tambang legal.

“Kami, pemerintah provinsi, dalam hal perizinan tambang akan menyesuaikan dengan RTRW kabupaten dan kota, karena kewenangan tata ruang ada di daerah. Kalau mau dilegalkan, kami dukung,” tutur Bambang saat dikonfirmasi melalu via telepon, Minggu (04/05/2025).

Meski begitu, ia menegaskan, penentuan wilayah tambang tetap harus merujuk pada kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Lokasi pertambangan tidak boleh berada di kawasan lindung, daerah resapan air, atau wilayah yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi penting.

“Asal bukan wilayah penyanggah serapan air atau kawasan yang terpapar hijau atau daerah-daerah tidak diperbolehkan didalam Amdal, ” ujarnya.

IPR Harus Pengajuan ke Pemprov Kaltim

Bambang menyebut, proses revisi RTRW nantinya, akan melalui pembahasan bersama antara Pemkot Bontang dan DPRD, serta harus dilakukan uji publik. Pemerintah provinsi, katanya, akan menunggu proses tersebut hingga tuntas sebelum melanjutkan proses perizinan.

“Kalau sudah disetujui tata ruangnya, kami tinggal melanjutkan proses perizinan. Perizinannya tidak sulit, jika semua syarat sudah dipenuhi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, jika ke depan pemerintah menyusun regulasi tentang izin pertambangan rakyat (IPR), maka pengajuannya tetap harus dilakukan ke pemerintah provinsi. Hal ini penting agar lokasi yang diusulkan bisa dikaji kesesuaiannya dengan RTRW.

Selain itu, perlu edukasi yang masif kepada masyarakat, agar mereka memahami wilayah mana saja yang diperbolehkan untuk pertambangan sesuai tata ruang sebelum regulasi diterapkan.

“Karena jaminan reklamasi nantinya ditanggung pemerintah. Jadi harus jelas wilayahnya,” tambahnya.

Ia menegaskan, selama RTRW tersbut belum direvisi dan masih rencana, aktivitas galian C maupun pertambangan lainnya tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah Kota Bontang.

“Selama belum tuntas. Operasi galian C tidak boleh,” pungkasnya.

Sebelumnya Wakil Wali kota Bonrang Agus Haris, berencana mendorong legalisasi tambang galian C menjadi bagian dari revisi RTRW dan RDTR di tingkat provinsi. Menurutnya, dengan tata kelola yang baik, keberadaan tambang ini tidak akan mengabaikan aspek lingkungan.

“Kami ingin ada eksplorasi yang tetap bertanggung jawab. Jangan sampai hanya ambil untung tapi menyisakan kerusakan,” ungkapnya, Jumat (02/05/2025) lalu. (*)

Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *