Raperda Kelistrikan Digodok Kembali, Maksimalkan Peran Perusahaan Hingga PLN

kaltim_akurasi
7 Views
Ketua Pansus Raperda Kelistrikan atau Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono sebut Raperda Kelistrikan digodok kembali. (Istimewa)
Ketua Pansus Raperda Kelistrikan atau Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono sebut Raperda Kelistrikan digodok kembali - Akurasi.id
Ketua Pansus Raperda Kelistrikan atau Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono sebut Raperda Kelistrikan digodok kembali. (Istimewa)

Raperda Kelistrikan digodok kembali oleh DPRD Kaltim. Diharapkan nanti bisa memaksimalkan peran perusahaan hingga PLN dalam mengatasi masalah kelistrikan di daerah.

Akurasi.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kelistrikan Nomor 4 Tahun 2016 hingga kini masih dalam penggodokan. Penggodokan kembali raperda tersebut, sebab dianggap tak lagi relevan dengan perkembangan kelistrikan di daerah.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus Ranperda Kelistrikan Sapto Setyo Pramono. Dia mengatakan perubahan perda kelistrikan dalam rangka menyesuaikan UU Cipta Kerja yang ada.

[irp]

“Kenapa kami juga memperjuangkan, karena selaku ibu kota negara kami juga prihatin bahwa masih ada daerah yang belum merasakan kemerdekaan kelistrikan. Artinya belum teraliri listrik 24 jam full,” terangnya usai rapat internal di DPRD Kaltim, Senin (14/2/2022).

Sebanyak 6 Kabupaten/Kota di Kaltim Masih Minim Aliran Listrik

Khusus untuk Kaltim, lanjut dia, masih ada daerah-daerah yang belum teraliri listrik. Dari seluruh kabupaten/kota, sedikitnya ada 6 daerah di Kaltim belum teraliri listrik. Di antaranya Mahakam Ulu, Kutai Barat, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Berau, dan Paser.

Sebagian kecil kawasan di setiap kabupaten/kota hanya memanfaatkan penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Matahari (PLTS). Sementara itu, masih banyak kawasan yang minim penerangan listrik dari PLN. Ada yang masih dalam tahap survei maupun perencanaan pemasangan.

“Oleh karena itu, di dalam perda ini kita juga akan mengulas tanggung jawab PLN secara penuh. Artinya, tanggung jawabnya seperti apa. Tugas dari para perusahaan atau pengusaha yang ada di Kaltim seperti apa. Khususnya CSR karena kita masih terbentur masalah itu,” paparnya.

DPRD Kaltim Harap CSR Perusahaan Penuhi Kebutuhan Listrik di Daerah

Dengan keterbatasan anggaran milik pemerintah, dia pun menginginkan pembuatan perda menjadi lebih komplit dan komprehensif. Dengan rinci menjelaskan ruang lingkup perusahaan dalam memberikan CSR melalui pemenuhan tenaga listrik. Selain itu, juga berkaitan bagaimana tugas dan tanggung jawab PLN.

[irp]

“Terutama di daerah yang kurang terjangkau. Karena tidak menutup kemungkinan peran pihak ketiga yang berinvestasi. Investasi itu penting untuk menjaga kesinambungan. Saat PLN tidak bisa masuk, siapa yang boleh mengerjakan itu, tapi tanpa melanggar aturan atau perundang-undangan yang ada,” paparnya.

Tak hanya itu, peran perusahaan daerah (perusda) juga menjadi salah satu komponen di dalamnya. Untuk itu, pihaknya berharap ada sinergitas antara PLN, perusahaan, perusda, dan Pemprov Kaltim.

“Saya juga ingin mendorong peran perusda dalam memenuhi kebutuhan listrik di daerah. Karena kami juga ingin menginventarisir, dari 199 daerah di Kaltim kawasan mana yang cocok dimasuki perusahaan, PLN, maupun pemerintah,” kata dia.

[irp]

Mandulnya Perda Kelistrikan Nomor 4 Tahun 2016

Sapto tidak memungkiri ada kelemahan perda kelistrikan yang membuatnya mandul dalam menjalankan tugas sebagai payung hukum. Salah satunya, belum adanya peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan turunan.

“Memang di Indonesia ini kebanyakan aturan. Aturan yang ada belum berjalan, berubah lagi. Itu juga menjadi salah satu kendala terealisasinya tujuan dari pembuatan perda,” ucapnya.

Namun demikian, dia mengungkapkan, perombakan raperda kelistrikan masih akan dikoordinasikan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, masih ada hal-hal yang perlu mendapat penindaklanjutan kembali.

[irp]

“Karena seluruh Indonesia, baru Kaltim yang melakukan perubahan perda ini. Maka dari itu, perlu adanya tindak lanjut aturan di atasnya seperti apa. Boleh atau tidak,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *