Sekretariat Daerah Kota Bontang menjadi instansi dengan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertinggi mencapai lebih dari Rp9 juta. Kendaraan dinas tua yang tak lagi beroperasi disebut jadi penyebab
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bontang menjadi salah satu instansi dengan tunggakan tertinggi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Data terbaru dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Bontang mencatat, hingga 14 Mei 2025, total tunggakan PKB dari seluruh dinas, instansi, dan lembaga pemerintah di Bontang mencapai Rp68.399.576.
Dari total tersebut, terdapat 21 instansi yang belum sama sekali melunasi kewajiban PKB mereka, dengan nilai akumulasi tunggakan mencapai Rp17.650.768. Jumlah itu berasal dari 33 unit kendaraan roda dua (R2) dan 21 unit roda empat (R4), atau total 55 unit kendaraan.
Sekretariat Daerah Kota Bontang sendiri tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp9.108.944, berasal dari tujuh unit R2 dan sebelas unit R4. Tunggakan terendah dicatatkan oleh Kecamatan Bontang Utara dengan nilai Rp53.410 dari satu unit R2.
Menanggapi hal ini, Sekda Bontang Aji Erlynawati mengungkapkan, sebagian besar tunggakan berasal dari kendaraan lama yang sudah tidak layak pakai namun masih terdaftar sebagai aset.
“Banyak kendaraan yang usianya di atas 20 tahun dan masih tercatat manual sampai sekarang,” ujarnya saat ditemui awak media.
Ia menambahkan, kendaraan dinas yang lebih baru telah didata secara digital dan sudah dilakukan verifikasi serta pelunasan pajaknya. Namun, ia belum mengetahui secara pasti kapan peralihan dari sistem manual ke digital tersebut dimulai.
Untuk menuntaskan persoalan ini, pihaknya berencana melakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh kendaraan dinas, khususnya yang tergolong lama dan tidak layak pakai.
“Kami akan data ulang kendaraan mana saja yang masih layak dan yang tidak. Jika sudah tidak ditemukan atau tidak layak, maka akan dihapus dari daftar aset,” tegas Aji.
Selain itu, ia mendorong Badan Pendapatan dan Aset Keuangan Daerah (BPKAD) Bontang untuk memperbarui data kendaraan dinas di seluruh instansi secara berkala.
“Teman-teman aset harus terus mengumpulkan informasi terkait kondisi kendaraan setiap dinas, dan memperbarui datanya,” imbuhnya.
Berikut adalah daftar instansi yang belum membayar PKB, berdasarkan jumlah tunggakan tertinggi hingga terendah:
- Sekretariat Daerah Kota Bontang – Rp9.108.944
- Komisi Penanggulangan AIDS Kota Bontang – Rp1.934.910
- Dinas Pekerjaan Umum Kota Bontang – Rp1.695.800
- Sekretariat DPRD Kota Bontang – Rp1.178.254
- Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bontang – Rp364.770
- Kelurahan Loktuan – Rp363.500
- Kelurahan Api-Api – Rp358.100
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) – Rp325.500
- Badan Lingkungan Hidup Kota Bontang – Rp285.500
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bontang – Rp276.200
- Pemkot Bontang/PRO.PDP.SE-AB – Rp617.500
- Sekretariat Kerja Sama TNK dan PLN – Rp201.300
- Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak JAS – Rp155.800
- BNN Kota Bontang – Rp136.000
- Bendahara Dinas Pendidikan Kota Bontang – Rp129.360
- BPN RI Kantor Pertanahan Kota Bontang – Rp116.000
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB – Rp106.720
- Balai Taman Nasional Kutai – Rp95.000
- Kantor Pelayanan Pajak Bontang – Rp79.800
- Kantor SMA Negeri 1 Bontang – Rp68.400
- Kecamatan Bontang Utara – Rp53.410
Sebelumnya, diberitakan bahwa total tunggakan PKB dari 38 OPD dan instansi sejak 8 April hingga 14 Mei 2025 mencapai Rp94.712.579, berasal dari 279 unit R2 dan 48 unit R4. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 27,8 persen atau Rp26.313.003 yang telah dilunasi selama masa pemutihan.
Artinya, hingga saat ini masih tersisa tunggakan sebesar Rp68.399.576. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id