Langkah awal reforma agraria di PPU. Bank Tanah serahkan sertifikat hak pakai untuk warga PPU.
Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Badan Bank Tanah mulai menunjukkan realisasi nyata dari mandat reforma agraria. Dengan menerbitkan sertifikat hak pakai, di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Langkah ini dianggap menandai babak baru dalam upaya pemerintah, menciptakan keadilan ekonomi berbasis pertanahan. Penerbitan empat sertifikat hak pakai tersebut dilakukan oleh Kantor Pertanahan PPU (20/05/2025), bersamaan dengan momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyampaikan, hal ini sebagai awal dari komitmen lembaganya, dalam mendistribusikan tanah secara adil kepada masyarakat.
“Ini adalah langkah awal kami mewujudkan janji reforma agraria. Sertifikat ini menjadi simbol perjuangan untuk menghadirkan kepastian hukum bagi warga yang menjadi subjek program reforma agraria,” ungkapnya.
Parman mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari tahap pertama, pelaksanaan reforma agraria di wilayah terdampak pembangunan Bandara Very-Very Important Person (VVIP).
“Sebelumnya, pada akhir Februari 2025, telah dilakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah antara Badan Bank Tanah dan 129 penerima manfaat. Dari jumlah tersebut, 75 subjek telah menandatangani perjanjian, sementara sisanya akan mengikuti dalam waktu dekat,” terangnya.
Sementara itu, Team Leader Proyek PPU Syafran Zamzami menjelaskan, bahwa sertifikat hak pakai yang diberikan berlaku selama 10 tahun. Bila dimanfaatkan sesuai ketentuan, status tanah tersebut dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi pemiliknya.
“Selain perlindungan hukum, mereka juga bisa mengembangkan lahan secara produktif. Ini bagian dari upaya peningkatan nilai ekonomi masyarakat,” jelas Syafran.
Salah satu penerima manfaat, Sugeng Waluyo (31), mengaku bersyukur telah resmi menjadi bagian dari program ini. Ia berencana memanfaatkan lahan yang diperolehnya untuk budidaya sawit.
“Alhamdulillah, akhirnya proses yang ditunggu-tunggu ini terlaksana. Semoga bermanfaat untuk keluarga kami dan bisa menjadi sertifikat hak milik suatu hari nanti,” tutupnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari