Pemprov Kaltim tengah menyiapkan regulasi untuk merealisasikan program gratis administrasi kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ditargetkan 1.000 pemohon akan menerima manfaat program ini pada 2025.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR & PERA) Provinsi Kalimantan Timur tengah menyiapkan regulasi sebagai dasar hukum untuk merealisasikan program pembebasan biaya administrasi kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program ini merupakan bagian dari kebijakan Gratispol yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Seno Aji. Tujuannya adalah meringankan beban MBR dalam mengurus administrasi legalitas rumah, termasuk sertifikat dan dokumen kepemilikan lainnya.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR PERA Kaltim, Shidiq Prananto Sulistyo, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum program tersebut.
“Regulasi ini ditargetkan bisa dirilis dan ditandatangani Gubernur dalam bulan ini,” ujarnya di Samarinda, Kamis (19/6/2025).
Setelah Pergub disahkan, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Kaltim dengan berbagai pihak, terutama bank-bank penyalur, yang akan menangani pembiayaan administrasi kepemilikan rumah.
Shidiq berharap draft PKS dapat disusun dan disepakati dalam beberapa minggu ke depan. Di sisi lain, Dinas PUPR PERA juga sedang merancang aspek pendanaan dan alokasi anggaran untuk program ini.
Untuk tahun anggaran 2025, program ini ditargetkan menyasar 1.000 pemohon yang akan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan.
“Mudah-mudahan anggaran perubahannya segera diproses dan disahkan. Harapannya, alokasi untuk 1.000 pemohon bisa terealisasi tahun ini,” tambah Shidiq.
Jika jumlah pengajuan melebihi kuota, namun memenuhi persyaratan, maka pembiayaannya tetap akan diproses. Pemerintah memastikan bahwa kelebihan kuota akan dialokasikan kembali dalam anggaran tahun berikutnya.
“Untuk tahun depan, kami merencanakan kuota program ini meningkat menjadi sekitar 2.000 pemohon,” tutupnya. (Adv/DiskominfoKaltim/YED)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id