Ngaku hanya buang air kecil, dua pemuda asal Kutim ternyata baru ambil sabu dari semak. Polisi temukan 14,71 gram sabu disembunyikan di dashboard motor.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dua pria asal Kutai Timur ditangkap aparat Polsek Bontang Selatan setelah kedapatan membawa sabu seberat 14,71 gram yang disembunyikan di dalam dashboard sepeda motor. Penangkapan dilakukan di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, pada Jumat (15/6/2025).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kanit Reskrim Polsek Bontang Selatan menjelaskan, kedua pelaku berinisial ESP (29) dan MS (19) diamankan setelah gerak-gerik mereka mencurigakan dan dilaporkan oleh warga sekitar.
“Petugas kami menerima laporan dari masyarakat. Saat didekati, keduanya sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami kejar dan amankan. Setelah digeledah, kami temukan satu bungkus sabu seberat 14,71 gram di dalam dashboard motor,” ungkapnya, Senin (23/6/2025).
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku baru saja mengambil paket sabu yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak tak jauh dari lokasi penangkapan. Salah satu pelaku berdalih sedang buang air kecil, namun ternyata mereka baru saja mengambil barang tersebut.
“Ngakunya habis buang air kecil, tapi ternyata habis ambil sabu,” kata Kanit Reskrim.
Diketahui, ESP merupakan residivis kasus narkotika asal Kutai Timur, sementara MS masih berusia 19 tahun. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain sabu, barang bukti lain yang disita berupa satu unit handphone dan beberapa plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
Kapolres AKBP Alex Frestian menyatakan pihaknya tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.
“Kami akan telusuri lebih jauh jaringan di balik peredaran ini, termasuk siapa yang menyuplai barang kepada mereka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ESP dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id