Pemerintah Kota Bontang mulai menyusun skema PJLP sebagai solusi penyelamatan 250 honorer yang terancam putus kontrak. Wali Kota Neni Moerniaeni menegaskan rekrutmen ke depan harus transparan, sesuai kebutuhan OPD, dan melalui Disnaker agar semua warga punya kesempatan setara.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mulai menyusun skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai solusi menyelamatkan 250 tenaga honorer yang terancam pemutusan kontrak pada 30 Juni 2025.
Berbeda dengan skema PJLP di DKI Jakarta yang dilakukan melalui rekrutmen terbuka dan pendaftaran daring via Disnaker, Pemkot Bontang memilih jalur pengalihan langsung dari tenaga honorer yang sudah ada.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa ke depan, skema PJLP harus tetap mengedepankan prinsip transparansi dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Harus ada keterbukaan informasi. Sekarang kita tidak tahu siapa yang membawa siapa. Misalnya di Disdamkartan kan masih kurang tenaga, kalau mau menambah ya harus dibuka melalui Disnaker, agar semua orang punya kesempatan yang sama,” tegas Neni saat diwawancarai usai rapat paripurna.
Ia menyebut, setiap tenaga honorer yang akan dialihkan ke skema PJLP wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sesuai dengan ketentuan sistem kerja kontrak berbasis perorangan.
Namun, tidak semua tenaga honorer bisa langsung dialihkan ke PJLP. Hal ini tetap mempertimbangkan hasil analisis kebutuhan tenaga di masing-masing OPD serta kemampuan anggaran daerah.
“Kan ada hitungannya. Analisis beban kerja seperti apa. Kalau bisa dimaksimalkan dengan tenaga yang ada, ya bisa dibagi per segmen juga,” jelasnya.
Diketahui, sekitar 250 tenaga honorer di Bontang terancam tidak diperpanjang kontraknya akibat regulasi nasional terkait penghapusan tenaga non-ASN. Skema PJLP menjadi salah satu solusi sementara, terutama untuk OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Pendidikan, Disdamkartan, dan Dinas Lingkungan Hidup (petugas kebersihan). (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id