Natasha Skin Clinic Akan Dibuka, DPMPTSP Bontang Tegaskan Belum Ada Izin Lengkap

Suci Surya
25 Views
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Idrus. (Siti Rosidah More/Akurasi.id)

DPMPTSP Bontang siap memfasilitasi percepatan proses izin apabila Natasha Skin Clinic segera berkoordinasi dan memenuhi semua persyaratan administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa hingga saat ini Natasha Skin Clinic cabang Bontang belum memiliki perizinan usaha maupun izin bangunan (PBG) yang sah. Penegasan ini disampaikan oleh Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Idrus, pada Senin (30/6/2025).

Menurut Idrus, pihak Natasha Skin Clinic memang sudah tercatat memiliki izin usaha secara nasional. Namun, khusus untuk cabang Bontang, mereka masih harus menuntaskan proses perizinan di tingkat daerah sebelum resmi beroperasi.

“Secara umum Natasha Skin Clinic memang sudah punya izin, tetapi untuk cabang Bontang baik Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun izin reklame, belum diurus,” tegas Idrus.

Pihak manajemen Natasha Skin Clinic, lanjut Idrus, sebelumnya sudah berkomunikasi dan bahkan menjadwalkan pertemuan dengan DPMPTSP Bontang. Namun hingga berita ini ditulis, pertemuan tersebut belum terlaksana. Idrus berharap pihak Natasha Skin Clinic Bontang dapat segera menindaklanjuti kelengkapan dokumen perizinan sebelum melaksanakan grand opening yang direncanakan pada 5 Juli 2025, sebagaimana tercantum dalam brosur promosi mereka.

“Kami imbau agar Natasha Skin Clinic Bontang segera mengurus izin yang diperlukan. Supaya operasionalnya nanti tidak menimbulkan persoalan hukum atau gangguan pelayanan publik,” jelas Idrus.

DPMPTSP Bontang menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi percepatan proses izin apabila pihak Natasha Skin Clinic segera berkoordinasi dan memenuhi semua persyaratan administratif sesuai regulasi yang berlaku. Idrus menambahkan, prosedur penerbitan izin sebenarnya sudah sangat terbuka dan transparan, sehingga diharapkan tidak menjadi kendala bagi investor atau pelaku usaha.

Dengan adanya penegasan ini, DPMPTSP berharap masyarakat juga memahami pentingnya kelengkapan perizinan sebelum memulai kegiatan usaha, terutama usaha di bidang kesehatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Idrus mengingatkan, proses perizinan tidak hanya sebatas syarat administratif, tetapi juga menjadi wujud perlindungan konsumen dan jaminan keselamatan layanan.

“Kami akan tunggu pertemuan dengan pihak manajemen. Semoga perizinan segera diurus dan grand opening yang direncanakan bisa segera berjalan sesuai jadwal,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *