DPMPTSP Bontang mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memahami aturan tata ruang sebelum mendirikan usaha.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan kembali pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan tata ruang, khususnya terkait aktivitas tambang koral ilegal di kawasan Salebba.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Idrus mengungkapkan bahwa wilayah Salebba secara tata ruang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan. Sebab kawasan ini masuk dalam zona pemukiman.
“Secara tata ruang di situ tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan atau perdagangan jasa, karena termasuk kawasan pemukiman,” jelas Idrus, belum lama ini.
Menurutnya, pemilik usaha tambang koral tersebut sebenarnya sudah menunjukkan etika baik dengan menyampaikan niat untuk memindahkan aktivitasnya. Namun hingga kini belum ada kepastian tindakan.
“Kami masih menunggu informasi lanjutan, kapan pemindahan usahanya benar-benar dilakukan,” tambah Idrus.
Lantaran tak ada kepastian, akhirnya DPMPTSP Bontang bersama instansi terkait sudah lebih dulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tersebut. Pihaknya memasang plang larangan sebagai bentuk penegasan agar aktivitas tambang dihentikan. Langkah ini, kata Idrus, penting agar tidak muncul kerugian lingkungan dan sosial di kawasan pemukiman padat penduduk.
Oleh sebab itu, DPMPTSP Bontang pun mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memahami aturan tata ruang sebelum mendirikan usaha. Hal ini demi menjaga kualitas lingkungan, kenyamanan warga, serta mendukung pembangunan Kota Bontang yang tertib dan berkelanjutan.
Baca Juga
“Kami berharap pemilik usaha benar-benar segera menindaklanjuti rencana pemindahan itu, supaya tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi