Vinson mengingatkan kegagalan menyampaikan LKPM dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pencabutan izin investasi oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dalam upaya memperkuat daya saing dan kepatuhan para pelaku usaha di Kota Bontang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Auditorium 3D Bontang, pada Rabu (2/7/2025).
Sekretaris DPMPTSP Bontang, Vinson, mewakili Kepala Dinas Aspiannur, menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan peserta yang hadir dalam kegiatan ini. “Atas nama Pemerintah Kota Bontang, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kehadiran narasumber dan para peserta bimtek,” ungkapnya dalam sambutan.
Vinson menegaskan bahwa kewajiban pelaporan LKPM diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 5. Dimana seluruh pelaku usaha baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) wajib untuk menyampaikan laporan perkembangan kegiatan perusahaan secara berkala. LKPM sendiri mencakup informasi realisasi investasi dan kendala yang dihadapi oleh perusahaan.
Menurutnya, LKPM bukan hanya sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk memantau pelaksanaan investasi serta menjadi bahan evaluasi dan perumusan kebijakan pemerintah. Melalui kegiatan bimtek ini, diharapkan para pelaku usaha di Bontang memiliki pemahaman menyeluruh tentang tata cara pelaporan LKPM secara daring.
“Dengan adanya LKPM, usaha bapak ibu bisa naik kelas dari usaha mikro kecil menjadi menengah. Karena dari laporan ini kami dapat memfasilitasi kemitraan bersama perusahaan besar maupun pendanaan lain,” terang Vinson.
Pelaporan LKPM memiliki jadwal yang berbeda berdasarkan skala usaha. Untuk usaha mikro dan kecil (UMK), laporan disampaikan setiap semester, yaitu 1–10 Juli dan 1–10 Januari. Sedangkan usaha menengah, besar, serta PMA wajib melapor setiap triwulan, yaitu 1–10 April, 1–10 Juli, 1–10 Oktober, dan 1–10 Januari.
Vinson mengingatkan, kegagalan menyampaikan LKPM dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pencabutan izin investasi oleh Kementerian Investasi/BKPM. Pihaknya berharap dengan pembinaan berkelanjutan, pelaku usaha di Kota Bontang dapat berperan aktif membangun iklim investasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bagian rangkaian pembinaan, Vinson juga menginformasikan agenda selanjutnya, yaitu Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang akan digelar pada 3 Juli 2025. Sosialisasi ini ditujukan khusus untuk pelaku usaha menengah dan besar.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang termasuk dalam kategori non-UMK untuk dapat hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi lanjutan besok,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi