Pemerintah Provinsi Kaltim bersama DPRD menyetujui perubahan dua Perda strategis untuk memperkuat peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PAD. Seno Aji menegaskan pentingnya regulasi yang akuntabel dan adaptif.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama DPRD Kaltim menyepakati perubahan dua peraturan daerah (Perda) strategis dalam upaya menciptakan tata kelola ekonomi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim pada Senin (4/8/2025).
Dua perda yang mengalami perubahan yakni:
- Perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Migas Mandiri Pratama Kaltim, dan
- Perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, menyebut perubahan ini bertujuan memperkuat kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.
Baca Juga
“Pemprov Kaltim mengajak DPRD untuk segera membahas dua raperda ini secara menyeluruh. Ini bagian dari strategi mewujudkan tata kelola ekonomi yang akuntabel dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Seno Aji.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi penting dilakukan, mengingat Perda terkait PT Migas Mandiri Pratama Kaltim belum pernah disesuaikan sejak diterbitkan pada 2009. Padahal, saat ini telah berlaku PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD sebagai dasar hukum terbaru.
Adapun perubahan terhadap Perda Penjaminan Kredit Daerah juga dinilai krusial, karena substansi hukumnya tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi dan keuangan terkini.
Seno menambahkan, skema penjaminan kredit yang diperbarui diharapkan dapat lebih adaptif dalam mendorong inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku usaha kecil, mikro, dan koperasi di Kaltim.
“Dengan regulasi yang relevan dan mendukung perkembangan zaman, peran BUMD akan semakin maksimal dalam menggerakkan sektor ekonomi rakyat,” tandasnya.
Ia pun berharap, dukungan penuh legislatif akan mempercepat pengesahan dua perubahan perda ini, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat Kaltim. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id