RSUD Taman Husada Bontang Terapkan Sistem Ketat dalam Pengelolaan Limbah Medis dan Cair

Suci Surya
812 Views

Pengelolaan limbah B3 tidak hanya dilakukan oleh RSUD Taman Husada Bontang saja, tetapi melibatkan pengangkutan dan pengolahan seluruh limbah B3 dari rumah sakit-rumah sakit di Kalimantan Timur.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – RSUD Taman Husada Bontang memastikan seluruh pengelolaan limbah medis maupun limbah cair dijalankan sesuai prosedur teknis dan standar lingkungan yang berlaku. Proses pengolahan limbah ini dilakukan secara rutin setiap hari demi menjamin keselamatan pasien, tenaga medis, dan lingkungan sekitar.

Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan (Kesling) RSUD Taman Husada Bontang Sri Erna Nilawati menjelaskan bahwa limbah rumah sakit terbagi ke dalam dua jenis utama, yaitu limbah padat dan limbah cair. Limbah padat sendiri terbagi lagi menjadi dua kategori, yakni limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta non-B3.

“Untuk limbah padat non-B3, pengelolaannya lebih sederhana karena bisa langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sementara limbah padat B3 memerlukan perlakuan khusus, yaitu melalui proses pembakaran menggunakan insinerator,” jelas Sri.

Insinerator yang digunakan RSUD Taman Husada bekerja 24 jam dalam seminggu untuk membakar limbah medis berbahaya seperti jarum suntik bekas, perban bernoda darah, serta sampah laboratorium. Sisa pembakaran berupa abu limbah B3 tersebut tidak bisa dibuang sembarangan, melainkan harus diserahkan ke pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan lanjutan.

“Abu sisa pembakaran limbah B3 itu kami setor ke PT PPLI, perusahaan pengelola limbah asal Jepang yang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah. Mereka yang menjemput langsung limbahnya ke RSUD karena kendaraan pengangkut limbah B3 wajib punya izin khusus,” terang Erna.

Pengelolaan limbah B3 tidak hanya dilakukan oleh RSUD Taman Husada Bontang saja, tetapi melibatkan pengangkutan dan pengolahan seluruh limbah B3 dari rumah sakit-rumah sakit di Kalimantan Timur. Limbah tersebut akan dikumpulkan dalam kontainer khusus, kemudian diangkut melalui kapal yang memang dirancang untuk pengangkutan limbah B3.

Sementara untuk limbah cair, seperti air buangan dari wastafel, kamar mandi, dapur, laundry, dan septic tank, semuanya dialirkan ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik RSUD. Di sini, limbah tersebut diproses menggunakan sistem ozonisasi, yaitu teknologi pengolahan air limbah yang memanfaatkan ozon untuk mensterilkan zat pencemar.

“Air limbah dari rumah sakit kami masuk kategori tipe B, artinya masih harus menjalani proses lanjutan di tingkat provinsi. Saat ini proses perizinan alat pengelola limbah pastinya akan kami pantau terus dan disesuaikan dengan izin dan standar yang ditetapkan,” jelasnya.

Sri menambahkan bahwa seluruh proses pengelolaan limbah di RSUD Taman Husada dilaporkan secara rutin. Setiap bulan, hasil uji pengolahan limbah harus dilaporkan terlebih dahulu sebelum limbah dikeluarkan dari area rumah sakit. Selain itu, alat pengelola limbah yang digunakan juga harus mengantongi Surat Laik Operasi (SLO) dari instansi terkait.

“Tahap pengelolaan limbah, terutama limbah medis pasti diawasi secara ketat, dan RSUD berkomitmen untuk terus memenuhi semua regulasi,” pungkasnya. (adv/rsudtamanhusadabontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }