Pemkab PPU jadikan peningkatan kualitas SDM hingga pembangunan ekonomi inklusif sebagai isu strategis dalam Raperda RPJMD 2025-2029.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor bersama Wakil Bupati Abdul Waris Muin menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Senin (11/8/2025). Terkait penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten PPU Tahun 2025–2029,
Rapat paripurna yang merupakan agenda ke-24 masa sidang ke-3 tersebut dipimpin Ketua DPRD PPU, Raup Muin. Hadir dalam kegiatan itu anggota DPRD, Sekretaris Daerah Tohar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Mudyat menyampaikan apresiasi atas selesainya pembahasan Raperda RPJMD, yang dianggap sebagai tahapan penting dalam perencanaan pembangunan daerah lima tahunan. Ia menegaskan, penyusunan RPJMD berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“RPJMD memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang selaras dengan Asta Cita, Program Quick Wins RPJM Nasional 2025–2029, RPJMD Provinsi Kaltim, Renstra perangkat daerah, hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dokumen ini diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan, dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek sekaligus objek pembangunan. Proses penyusunannya dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, efisien, efektif, terukur, serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Sejumlah isu strategis juga menjadi fokus, diantaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia unggul, tata kelola pemerintahan berbasis inovasi dan digitalisasi, pembangunan ekonomi inklusif, ketahanan pangan, pembangunan sosial-budaya, hingga pemerataan pembangunan ramah lingkungan.
Usai disepakati bersama DPRD, raperda RPJMD akan dievaluasi dan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi dan sinkronisasi dengan RPJMD provinsi serta RPJMN 2025–2029.
“Proses panjang ini kita lakukan demi kemajuan dan kemakmuran PPU. RPJMD ini diharapkan mampu menjawab tantangan lima tahun ke depan,” tegas Mudyat. (Adv/diskominfoppu/nah)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari