Sejak 2019 hingga sekarang, tarif PBB di Bontang tetap stabil di angka 0,1 sampai 0,2 persen.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada masyarakat dengan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui program ini, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja, sementara dendanya dihapuskan untuk periode 2018 hingga 2024.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Agustus dan akan berakhir pada 31 Desember mendatang. Langkah tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Bontang.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Bontang, Syapriansyah, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini merupakan bentuk stimulus pemerintah agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya.
“Kami paham kondisi masyarakat saat ini yang cukup sensitif terkait pajak, karena itu melalui kebijakan ini wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja. Sedangkan denda dari tahun 2018 hingga 2024 kami hapuskan,” jelasnya.
Menurut Syapriansyah, kebijakan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keresahan masyarakat terkait isu kenaikan PBB yang marak terjadi di berbagai daerah. Ia menegaskan, Bontang tidak mengikuti tren kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) seperti yang dilakukan beberapa daerah lain. Sejak 2019 hingga sekarang, tarif PBB di Bontang tetap stabil di angka 0,1 sampai 0,2 persen.
“Bontang sejak 2018 tidak pernah menaikkan tarif PBB. Bahkan hingga saat ini, kita masih menggunakan tarif terendah, padahal aturan memungkinkan sampai 0,5 persen,” tambahnya.
Berdasarkan data terbaru, Bontang bahkan menempati urutan kedua terendah se-Indonesia terkait penerapan tarif PBB dibanding 125 kota dan kabupaten lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan Bontang cukup berpihak kepada masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih fluktuatif.
Selain itu, Bapenda Bontang juga terus melakukan upaya jemput bola untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Tim Bapenda turun langsung ke kelurahan-kelurahan untuk membuka layanan pembayaran PBB, sehingga warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor. Layanan ini bahkan disertai dengan apresiasi berupa bantuan beras pada periode sebelumnya. Syapriansyah menambahkan, dengan adanya penghapusan denda, masyarakat diharapkan lebih antusias melunasi kewajiban pajaknya sebelum tenggat waktu berakhir.
“Kami imbau warga memanfaatkan kesempatan ini, karena program hanya berlaku hingga 31 Desember. Setelah itu, denda akan kembali diberlakukan,” ucapnya.
Kebijakan penghapusan denda PBB ini juga dinilai sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif. Apalagi, Bontang baru saja melaksanakan validasi data melalui teknologi peta udara (lidar) bersama Universitas Gadjah Mada (UGM). Dari hasil validasi tersebut, ditemukan lebih dari 3.000 objek pajak baru yang berpotensi menambah penerimaan daerah.
Dengan demikian, tanpa menaikkan tarif PBB, Pemkot Bontang tetap bisa meningkatkan pendapatan melalui perluasan basis pajak.
“Bagi kami, kepatuhan masyarakat jauh lebih penting. Kami tetap optimis penerimaan pajak tetap optimal tanpa harus menaikkan beban masyarakat,” pungkasnya. (adv/bapendabontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi