Polisi ungkap kronologi perakitan bom molotov di Samarinda. Dua aktor intelektual ditahan, tiga lainnya masih diburu.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polresta Samarinda menetapkan dua orang sebagai aktor intelektual dalam kasus perakitan bom molotov yang rencananya akan digunakan saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim pada 1 September 2025. Keduanya kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut adalah NS (38), mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (Unmul), serta AJM alias L (43). Keduanya berperan besar dalam merancang hingga mengarahkan proses perakitan bom molotov.
“Motif dari kedua tersangka adalah menggunakan bom molotov tersebut pada aksi unjuk rasa. Mereka berperan sebagai otak di balik skenario perakitan dan distribusi bahan peledak itu,” ungkap Hendri, Jumat (5/9/2025).
Dijerat UU Darurat Senjata Api dan Bahan Peledak
Hendri menyebut, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak tanpa izin. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 1 ayat 81 terkait penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.
“Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara, ditambah 8 tahun untuk penyalahgunaan bahan peledak,” jelasnya.
Selain NS dan L, polisi masih memburu tiga orang lain yang diduga ikut menjadi aktor kunci dalam perakitan bom molotov, yakni X, Y, dan Z. Mereka diyakini terlibat dalam perencanaan, pengawasan, hingga pendanaan aksi.
Peran Para Tersangka
NS: Inisiator ide perakitan bom molotov.
L: Membantu membawa bahan peledak ke sekretariat sejarah Unmul.
X: Menyediakan tempat penyimpanan sementara dan menyiapkan baju bekas untuk sumbu bom.
Y: Bertindak sebagai pengawas sekaligus menyusun rencana pembuatan.
Z: Penyandang dana dan ikut membeli bahan material.
Kronologi Perencanaan
Menurut Hendri, rencana perakitan dimulai pada 29 Agustus 2025 pukul 16.00 WITA, ketika NS bertemu X dan Y. Dalam pertemuan itu, NS mengusulkan pembuatan bom molotov, yang kemudian disetujui keduanya. NS lalu menghubungi Z untuk mendanai pembelian bahan.
Pada 31 Agustus 2025 pukul 08.00 WITA, NS bersama Z membeli bahan-bahan dan menyimpannya di warung kopi milik X di Jalan M. Yamin, Samarinda. Setelah bersepakat untuk merakit, bahan-bahan tersebut dipindahkan ke Sekretariat Program Studi Sejarah Unmul Benggaris karena belum ada arahan lebih lanjut.
Kasus ini masih terus didalami. Polisi menegaskan akan menuntaskan penyelidikan untuk membongkar seluruh jaringan perakitan bom molotov yang dianggap mengancam keamanan masyarakat. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id