Ratusan mantan karyawan RSHD Samarinda masih menunggu tunggakan gaji, lembur, dan BPJS yang belum dibayar. Janji manajemen tak kunjung ditepati, kasus kini ditangani Disnaker.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Harapan ratusan mantan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda untuk mendapatkan hak mereka berupa tunggakan gaji, upah lembur, hingga jaminan sosial, kembali menemui jalan buntu.
Hingga awal September 2025, belum ada kepastian kapan pembayaran akan dilakukan. Padahal sebelumnya pihak manajemen maupun kuasa hukum rumah sakit berjanji menyelesaikan persoalan tersebut pada Agustus lalu.
Salah satu mantan karyawan RSHD mengaku kecewa lantaran hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada kabar dari pihak rumah sakit maupun kuasa hukumnya.
“Benar, jadi kemarin kami sudah nunggu sampai tanggal 29 Agustus. Enggak ada info sama sekali. Bahkan sampai hari ini pun kami enggak dapat kabar apa-apa dari pihak manajemen,” ungkapnya.
Proses di Disnakertrans Belum Ada Perkembangan
Para mantan karyawan juga telah menindaklanjuti persoalan ini melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti.
“Kalau dari Disnakertrans itu terakhir hubungi pengacara RSHD tanggal 27 Agustus. Katanya ada kabar baik karena sudah ada pemodal, tapi pas 29 Agustus enggak ada kelanjutannya. Kami coba hubungi juga, malah ada yang diblokir pihak manajemen,” jelasnya.
Pada 1 September, sejumlah mantan karyawan kembali mendatangi Disnakertrans untuk menanyakan tindak lanjut. Namun, jawaban yang diterima masih sama: harus menunggu pemanggilan ulang kuasa hukum rumah sakit.
“Katanya Kamis kemarin rencananya Disnaker mau panggil lagi. Tapi sampai sekarang belum ada info juga,” ujarnya.
Janji Berulang Tak Ditepati
Ia mengaku awalnya cukup optimistis, terlebih pada awal Mei pihak rumah sakit menjanjikan pembayaran paling lambat Agustus. Namun, janji itu kembali tidak ditepati.
“Dari dulu selalu begitu, janji-janji tapi enggak pernah ditepati. Padahal kami sudah sabar menunggu berbulan-bulan,” keluhnya.
Jumlah karyawan yang menuntut haknya melalui Disnakertrans mencapai 57 orang. Namun, secara keseluruhan, karyawan yang terdampak lebih dari 100 orang.
“Yang nuntut itu 57 orang, belum ada yang dibayar sama sekali. Tapi total karyawan ada lebih dari 100 orang,” jelasnya.
Menunggu Nota Dua dari Disnakertrans
Saat ini, Disnakertrans telah menerbitkan Nota Satu yang berlaku 30 hari sejak 15 Agustus. Jika hingga pertengahan September rumah sakit tidak memenuhi isi nota tersebut, maka akan diterbitkan Nota Dua.
“Kalau sampai Nota Dua juga enggak dijalankan, nanti masuk ke penyidikan oleh Disnaker. Prosesnya memang masih panjang,” katanya.
Soal nilai tunggakan, ia mengaku tidak mengetahui pasti karena informasi nota dianggap rahasia oleh Disnakertrans. Namun, berdasarkan data yang diterimanya, tuntutan upah lembur saja mencapai sekitar Rp280 juta untuk 57 karyawan. Jumlah itu belum termasuk gaji pokok, BPJS kesehatan, dan BPJS ketenagakerjaan.
“Upah lembur saja Rp280 juta. Belum gaji, belum iuran BPJS. Bahkan ada teman-teman yang sejak masuk tahun 2023 belum didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan,” sebutnya.
Ia menambahkan, tunggakan gaji bervariasi antarpegawai. Beberapa karyawan umum sudah tidak menerima gaji sejak Januari, sementara tenaga kesehatan rata-rata sejak Februari 2025.
“Ya sudah 3–4 bulan menunggak. Termasuk iuran BPJS yang enggak dilanjutkan pembayarannya,” katanya.
Pihak RSHD Klaim Tetap Berkomitmen
Kuasa hukum RSHD Samarinda, Febronius Kusi Kefi dari Advice Law Office, memastikan rumah sakit tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban terhadap karyawan.
“Rumah sakit tetap berkomitmen melakukan pembayaran terhadap tunggakan upah karyawan. Artinya konsisten untuk menyelesaikan itu,” ujarnya.
Namun, ia mengakui pembayaran masih menunggu proses negosiasi dengan calon pembeli aset rumah sakit atau investor.
“Sampai saat ini masih dalam proses negosiasi dengan calon pembeli aset rumah sakit atau investor. Jadi memang masih menunggu proses tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembayaran nantinya akan dilakukan secara tunai dan transparan dengan melibatkan Disnakertrans.
“Pembayaran nantinya secara tunai dan disaksikan langsung di kantor Disnakertrans,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id