Saat ini Bapenda Bontang sudah menyiapkan regulasi dan fasilitas agar pembayaran pajak semakin mudah diakses masyarakat.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Salah satu cara meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Wajib Pajak Daerah 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Raodah, Bontang Utara, Kamis (28/8/2025).
Bimtek ini menyasar pelaku usaha di sektor makanan dan minuman, perhotelan, hingga jasa parkir. Kehadiran mereka dinilai penting, mengingat tiga sektor ini merupakan salah satu penopang utama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kota Bontang.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bontang serta Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Bontang, Abdul Mu’iz. Peserta yang hadir mayoritas pengusaha restoran, pengelola hotel, dan pengelola jasa parkir se-Kota Bontang.
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bontang, Ahmad Suharto dalam sambutannya menekankan bahwa kepatuhan pajak tidak sekadar kewajiban. Namun, kata dia, juga bentuk nyata kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Pemerintah selalu berupaya meningkatkan kesadaran melalui edukasi dan pengawasan. Salah satunya dengan mendorong penggunaan sistem pemungutan berbasis elektronik agar lebih transparan,” jelasnya.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Pemkot Bontang yang terus melakukan inovasi layanan. Selain itu pemerintah juga mengajak para pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak untuk segera melaporkan usahanya.
“Mari bersama kita wujudkan kepatuhan pajak demi kemajuan daerah,” ungkapnya.
Baca Juga
Kepala Bapenda Bontang Syahruddin menambahkan pihaknya sudah menyiapkan regulasi dan fasilitas agar pembayaran pajak semakin mudah diakses.
Saat ini pihaknya sudah memiliki aplikasi Bapenda Etam. Lewat ini, wajib pajak bisa mendaftar, melapor, hingga membayar pajak secara daring.
Bahkan sudah terintegrasi dengan metode pembayaran modern, mulai bank, marketplace, dompet digital, sampai QRIS. Tak hanya itu, sistem ini juga dilengkapi dengan pengingat otomatis agar wajib pajak tidak melewati jatuh tempo.
“Kemudahan ini bisa mengurangi potensi keterlambatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat,” tutupnya. (adv/bapendabontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi