DPRD Samarinda Desak RSHD Lunasi Tunggakan Gaji, Jangan Hanya Beri Janji

Fajri
By
2.9k Views

DPRD Samarinda menyoroti tunggakan gaji karyawan RSHD yang tak kunjung dibayar. Hak pekerja harus diselesaikan, jangan hanya dijawab dengan alasan dan janji manajemen.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Polemik tunggakan gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda hingga kini belum menemukan kejelasan. Manajemen rumah sakit beralasan masih mengalami krisis keuangan sehingga belum mampu membayarkan hak-hak pekerja. Kondisi ini memicu kekecewaan para karyawan yang merasa diabaikan, padahal mereka tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menilai alasan tersebut janggal. Menurutnya, RSHD sudah beroperasi belasan tahun dan selama itu dipastikan meraih keuntungan.

“Yang membuat miris, justru hak-hak mereka sering diabaikan. Padahal perusahaan ini sudah bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, meraih keuntungan. Kalau manajemen baik, mestinya hak pekerja dibereskan terlebih dahulu,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad image

Anhar menegaskan, manajemen tidak boleh terus-menerus hanya memberikan janji tanpa penyelesaian nyata setiap kali karyawan melakukan protes atau demonstrasi. Sikap seperti itu, katanya, hanya akan memperburuk hubungan pekerja dengan perusahaan.

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga mengingatkan pemerintah maupun pihak terkait agar tidak sekadar hadir meredam situasi tanpa memberikan solusi.

“Kalau pemerintah atau pihak terkait hanya datang untuk meredam suasana tanpa solusi, masalah ini tidak akan selesai. Karena yang dituntut buruh adalah hak mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anhar menyarankan jika manajemen RSHD berencana menjual aset, harus ada kesepakatan dengan pekerja. Tujuannya agar hasil penjualan benar-benar digunakan untuk melunasi tunggakan gaji karyawan dan perawat.

“RSHD ini sudah beroperasi belasan tahun. Tentu selama itu ada keuntungan. Jadi ketika sekarang keuangannya bermasalah, apa salah karyawan dan perawat? Mengapa hak mereka tidak dibayarkan? Tutup silakan, tapi hak-hak pekerja wajib dibayar,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana