Pemprov Kaltim telah menyiapkan skenario efisiensi APBD 2025. Belanja mandatory dipastikan tidak akan diganggu gugat.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Pemprov Kaltim berkomitmen untuk tetap taat terhadap ketentuan penganggaran.
Adapun dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terdapat belanja mandatory yang bersifat mengikat, antara lain alokasi 20 persen untuk pendidikan, 40 persen untuk infrastruktur, serta belanja untuk pengembangan sumber daya manusia dan sektor lainnya.
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menyebut, jika pos belanja tersebut tidak dapat diganggu gugat. Sementara belanja yang bersifat aksesoris telah dialihkan untuk efisiensi.
Pada masa kepemimpinan Gubernur Rudi Mas’ud, fokus pembangunan diarahkan pada peningkatan infrastruktur di daerah yang masih memiliki keterbatasan aksesibilitas, seperti Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu.
“Pemprov Kaltim telah menyiapkan peta belanja esensial dengan fokus utama APBD adalah pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah, termasuk program Gratis Pol dan Jos Pol yang secara langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Untuk mendukung hal ini, pihaknya melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Meskipun, capaian penerimaan hingga bulan Agustus ini, realisasinya baru mencapai 56 persen atau masih kurang sekitar 9–10 persen dari target.
Ismi membeber, kondisi ini disebabkan oleh menurunnya penjualan kendaraan bermotor yang berdampak pada koreksi penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 28–30 persen.
Dengan begitu, kondisi ini menunjukkan penurunan daya beli masyarakat. Di sisi lain, penerimaan dari pajak bahan bakar pun secara tidak langsung ikut mengalami penurunan.
“Oleh karena itu, dalam APBD Perubahan 2025 telah disusun skenario penyesuaian sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi, termasuk untuk mengantisipasi pemangkasan transfer dari pemerintah pusat sebesar 60 persen bagi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari