Dayang Donna Faroek, putri almarhum Gubernur Kaltim, ditahan KPK terkait suap penerbitan enam izin tambang. Penangkapan ini memicu sorotan publik atas praktik korupsi di sektor vital Kaltim.
Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania atau Dayang Donna Faroek, atas dugaan suap penerbitan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim. Dayang Donna merupakan putri dari mantan Gubernur Kaltim, almarhum Awang Faroek Ishak.
Penahanan diumumkan dalam konferensi pers KPK pada Rabu (10/9/2025). Dayang Donna hadir dengan rompi oranye khas tahanan KPK, menundukkan wajahnya di hadapan awak media.
Peran dan Alur Suap
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Dayang Donna bertindak sebagai penghubung antara pengusaha tambang Rudy Ong Chandra dan pihak Pemerintah Provinsi Kaltim. Total uang suap yang diterima mencapai Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura, untuk memuluskan enam IUP yang tidak memenuhi syarat administratif.
“Awalnya nilai yang ditawarkan Rp1,5 miliar, namun tersangka DDWF menolak. Nilai kemudian dinaikkan menjadi Rp3,5 miliar dan diterima bertahap,” ungkap Asep.
Kasus ini bermula pada Juni 2014, saat Rudy Ong kesulitan memperpanjang enam IUP miliknya. Dayang Donna kemudian aktif melakukan pendekatan dan negosiasi. Pertemuan lanjutan digelar di sebuah hotel di Samarinda, di mana kesepakatan akhir dicapai.
Dana suap diberikan dalam dua tahap, yakni sekitar Rp3 miliar dan Rp500 juta, diserahkan melalui dua orang berbeda berinisial IC dan SUG. Setelah transaksi, enam SK IUP dikirimkan kepada perusahaan melalui perantara untuk menyamarkan jejak.
Status Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka:
- Rudy Ong Chandra (pemberi suap),
- Dayang Donna Faroek (perantara),
- Awang Faroek Ishak (mantan Gubernur Kaltim).
Namun, proses hukum terhadap Awang Faroek dihentikan seiring wafatnya pada 2023.
Rudy Ong lebih dulu ditahan sejak 21 Agustus 2025. Dayang Donna mulai ditahan 9 September hingga 28 September 2025 di Rutan Negara Kelas IIA Jakarta Timur, Pondok Bambu.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan. KPK juga akan memanggil sejumlah saksi lain dalam waktu dekat,” tegas Asep.
Sorotan Publik
Penahanan Dayang Donna mendapat sorotan luas di Kaltim. Selain menjabat Ketua Kadin Kaltim, ia juga berasal dari keluarga politisi berpengaruh.
Kasus ini memperlihatkan rapuhnya tata kelola sektor pertambangan dari praktik korupsi. Proses penerbitan izin tambang yang semestinya transparan justru dijadikan ladang transaksi gelap.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa KPK akan menindak tegas praktik suap, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat,” ujarnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id