Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan dua pejabat tinggi sektor olahraga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Zairin Zain.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sore, usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi di Gedung Kejati Kaltim, Samarinda.
Berdasarkan pantauan, Agus dan Zairin keluar dari ruang pemeriksaan di lantai enam dengan mengenakan rompi tahanan merah muda khas Kejati. Keduanya langsung digiring menuju mobil tahanan yang sudah menunggu.
Saat dimintai komentar soal kasus yang menjeratnya, Agus hanya menjawab singkat.
“Iya nanti ya,” ucapnya.
Keduanya disangka terlibat dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah program DBON Tahun Anggaran 2023, yang nilainya disebut mencapai Rp100 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Benar, hari ini ada pemeriksaan dan penetapan tersangka terkait kasus dana hibah DBON,” tegasnya.
Kini, Agus dan Zairin ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Baca Juga
Penulis: Redaksi Akurasi.id
