Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengalokasikan dana sebesar Rp50 miliar pada tahun anggaran berjalan untuk memperkuat modal tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu PT Migas Mandiri Pratama (MMP), PT Ketenagalistrikan Kaltim, dan PT Melati Bhakti Satya (MBS).
Sorotan publik muncul lantaran penyertaan modal ini disebut-sebut disetujui hanya sehari setelah direksi baru salah satu BUMD dilantik. Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan: keputusan tersebut telah melalui mekanisme yang seharusnya atau justru diputuskan secara sepihak.
Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi, menegaskan bahwa penyertaan modal bukan sekadar kebijakan administratif. “Penyertaan modal sebesar Rp50 miliar itu bukan hal kecil. Usulannya harus dilengkapi dengan feasibility study dan rencana bisnis yang jelas sebelum disetujui,” katanya.
Ia mengingatkan, penyertaan modal yang dilakukan tanpa memenuhi mekanisme yang jelas dapat menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.
“Kalau prosedurnya tidak sesuai mekanisme yang berlaku, nanti akan menimbulkan masalah hukum. DPRD dan eksekutif harus sama-sama menjalankan perannya, jangan hanya asal menyetujui,” tegasnya.
Baca Juga
Sesuai ketentuan yang sering disinggung, seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, mekanisme penyertaan modal harus melalui usulan dari direksi ke pemerintah daerah dan mendapatkan persetujuan DPRD.
Menurutnya, publik juga perlu dilibatkan melalui keterbukaan informasi, terutama soal penyertaan modal untuk 3 BUMD Kaltim tersebut. “Masyarakat berhak tahu untuk apa dana Rp50 miliar itu digunakan. Kalau semua syarat itu terpenuhi, barulah bisa dibahas dan ditetapkan menjadi perda,” jelasnya.
Selain itu, Purwadi mempertanyakan soal usulan penyertaan modal ini diusulkan oleh direksi lama atau yang baru. “Kalau dari direksi baru, seharusnya mereka terlebih dahulu menyusun dan mengumumkan rencana bisnisnya secara terbuka. Kalau tidak jelas, keputusan ini bisa merugikan masyarakat dan menimbulkan polemik,” imbuhnya. (*)
Baca Juga
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi