Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Agus Hari Kesuma dan mantan Ketua Sekretariat DBON Zairin Zain sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Menurut Kejati Kaltim, penetapan kedua tersangka karena penyaluran dana hibah senilai Rp100 miliar tidak sesuai dengan ketentuan.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji mengaku prihatin adanya kasus korupsi dana hibah tersebut. Padahal, Kaltim merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang membentuk DBON yang diharapkan dapat meningkatkan dan memajukan olahraga daerah.
“Jujur kami prihatin adanya kasus DBON ini, kami berharap, kasus seperti ini tidak ada lagi di Kaltim,” ujar Seno Aji.
Sebagai informasi, lembaga DBON Provinsi Kaltim dibentuk pada tahun 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023, yang ditandatangani oleh Gubernur Isran Noor.
“Memang DBON ini dibentuk dari tahun 2023. Kami melihat proses-prosesnya juga cukup panjang, mulai dari penganggaran sampai ke pelaksanaan,” katanya.
Baca Juga
Seno Aji menilai terjadinya kasus korupsi yang menyeret dua nama kondang di Kaltim ini karena adanya keteledoran dalam proses pelaksanaan penganggaran dana hibah. Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menunggu evaluasi dari Kejati untuk diterbitkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan di majukan ke meja hijau.
“Kami berharap para organisadi olahraga, benar-benar lakukan administrasi dengan baik jangan menggunakan anggaran di luar dari kewenangannya,” imbuhnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi