Satpol PP PPU Tertibkan Coffee Street, UMKM Akan Dipindah ke Lokasi Aman

Pemerintah tengah mempersiapkan solusi jangka panjang. Setelah pembangunan taman di kawasan stadion rampung, area tersebut akan dijadikan lokasi resmi bagi pedagang UMKM.
Suci Surya
886 Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan penataan terhadap pedagang di kawasan coffee street yang memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat usaha. Dalam sebulan terakhir, enam titik lokasi usaha telah ditertibkan.

Kasi Operasi dan Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo, menjelaskan penertiban dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak melarang pelaku UMKM berjualan, namun aktivitas usaha harus dilakukan di lokasi yang tidak membahayakan atau mengganggu aktivitas publik.

“Dari hasil identifikasi, ada enam titik coffee street yang sudah kami tertibkan. Prioritas kami saat ini adalah pedagang yang menggunakan bahu jalan karena risikonya cukup tinggi,” ujar Ali kepada wartawan Akurasi.id, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, sebelum tindakan tegas diambil, pihaknya lebih dulu memberikan edukasi dan imbauan kepada pelaku usaha. Pedagang diarahkan untuk menempati lokasi yang lebih aman dan tertata.

“Pemerintah tidak pernah berniat menghalangi UMKM mencari rezeki. Tapi, mereka perlu ditata agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Untuk sementara, mereka kami arahkan ke tempat yang lebih jauh dari jalan,” jelas Ali.

Ia menambahkan, pemerintah tengah mempersiapkan solusi jangka panjang. Setelah pembangunan taman di kawasan stadion rampung, area tersebut akan dijadikan lokasi resmi bagi pedagang UMKM.

“Jika taman sudah selesai dibangun, UMKM bisa berjualan di sana dengan lebih aman dan tertib,” katanya.

Sebagai informasi, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 1999 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda ini menegaskan bahwa jalan dan trotoar diperuntukkan bagi pengguna kendaraan dan pejalan kaki. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Suci Surya Dewi

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana