Bapenda Bontang Matangkan Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang PBJT Makan Minum

Dengan aturan ini, UMKM dengan omzet di bawah Rp3 juta per bulan terbebas dari kewajiban membayar pajak PBJT.
Suci Surya
877 Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Bapenda Bontang tengah mematangkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Tujuannya memperkuat keadilan dan memberikan ruang perlindungan khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satu poin krusial dalam perda terbaru ini adalah terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman. Jika sebelumnya UMKM dikenai pajak ketika omzetnya mencapai Rp2 juta per bulan, kini ambang batasnya dinaikkan menjadi Rp3 juta per bulan. Dengan aturan ini, UMKM dengan omzet di bawah Rp3 juta per bulan terbebas dari kewajiban membayar pajak PBJT.

Sekretaris Bapenda Bontang Muhammad Syaifullah menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan keringanan sekaligus menjaga daya saing UMKM.

“Kita ingin regulasi perpajakan daerah ini lebih berpihak kepada masyarakat kecil. Kalau batas omzet dinaikkan, UMKM yang masih berkembang bisa lebih bebas bergerak,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Selain sektor UMKM makanan dan minuman, Perda Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur penyesuaian di bidang retribusi. Ada beberapa objek retribusi baru yang ditambahkan, khususnya di sektor kesehatan dan penggunaan fasilitas umum. Sementara beberapa jenis retribusi lainnya dikurangi bahkan dihapuskan.

Menurut Syaifullah, hal ini dilakukan sebagai bentuk keselarasan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan, yang sebelumnya memberikan evaluasi dan rekomendasi.

“Perubahan perda ini bukan sekadar inisiatif daerah, tetapi hasil evaluasi pemerintah pusat. Jadi, ada urgensi untuk melakukan perbaikan agar sistem perpajakan daerah selaras dengan regulasi nasional,” tambahnya.

Untuk memastikan aturan baru ini dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat, Bapenda telah melakukan dua kali sosialisasi resmi sejak perda tersebut diundangkan pada 29 Agustus 2025. Sosialisasi dilakukan bersama pelaku usaha, organisasi perangkat daerah, hingga komunitas wajib pajak. Agenda sosialisasi berikutnya juga sudah dijadwalkan agar informasi tersampaikan secara lebih luas.

“Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha benar-benar memahami aturan baru ini. Sosialisasi tidak hanya dilakukan secara tatap muka, tapi juga akan kami maksimalkan melalui media online dan kanal resmi Bapenda, sehingga masyarakat bisa mengakses informasi kapan saja,” jelas Syaifullah.

Syaifullah optimis perubahan perda ini akan membawa dampak positif, baik bagi pelaku usaha maupun bagi pendapatan asli daerah (PAD). Dengan sistem yang lebih adil, tingkat kepatuhan pajak diharapkan meningkat tanpa membebani masyarakat kecil.

“Pajak bukan semata-mata kewajiban, tetapi kontribusi nyata untuk pembangunan Bontang. Dengan regulasi baru ini, kami ingin lebih adil, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (adv/bapendabontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana