Debu Batching Plant Dikeluhkan Warga, Satpol PP PPU Turun Tangan Periksa Izin Perusahaan

Keluhan warga soal polusi debu dari aktivitas batching plant di Waru dan Babulu akhirnya ditindaklanjuti Satpol PP PPU. Bersama instansi terkait, mereka memeriksa dokumen perizinan hingga dampak lingkungan perusahaan.
Fajri
By
1.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama sejumlah instansi terkait melakukan monitoring terhadap perusahaan batching plant di Kecamatan Waru dan Babulu, Rabu (24/9/2025). Langkah ini diambil menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait polusi debu yang diduga berasal dari aktivitas salah satu perusahaan.

Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, menegaskan pemerintah daerah tidak akan membiarkan perusahaan beroperasi tanpa izin lengkap atau menimbulkan dampak buruk bagi warga sekitar.

“Kami turun langsung bersama tim untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan sekaligus melihat dampak lingkungan yang ditimbulkan. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Bagenda menekankan, investasi memang penting untuk mendorong pembangunan daerah, namun tidak boleh mengorbankan kesehatan masyarakat.

“Investasi harus berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Kalau perusahaan abai, kami akan bertindak,” tegasnya.

Monitoring ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Tim gabungan memeriksa dokumen izin usaha, termasuk izin lingkungan, serta mengidentifikasi potensi pencemaran di sekitar lokasi batching plant.

Sebelumnya, warga mengeluhkan gangguan kesehatan seperti batuk dan pilek yang dialami secara terus-menerus akibat debu dari kegiatan produksi beton. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar aktivitas sehari-hari tidak lagi terganggu.

Bagenda memastikan seluruh temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

“Kami mengedepankan penegakan aturan, bukan sekadar formalitas,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana