Regulasi Tak Kunjung Turun, 600 Tenaga Non-ASN Kaltim Terancam Menggantung

Ratusan tenaga non-ASN Kaltim masih tanpa kepastian status lantaran regulasi dari pemerintah pusat tak kunjung terbit, meski berbagai upaya audiensi dan surat resmi telah dilakukan.
Suci Surya
858 Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sekira 600 tenaga non-ASN di Kalimantan Timur kini terancam menggantung. Regulasi yang diharapkan bisa memberi kepastian status belum juga diterbitkan KemenPAN RB. Sehingga membuat ratusan honorer gelisah menanti nasib di tengah tarik-ulur kebijakan pusat.

Koordinator Daerah Non-Database Honorer Kaltim, Muhammad Rizqi Pratama, mengungkapkan berdasarkan pendataan yang dilakukan pihaknya, terdapat sekitar 600 tenaga non-ASN yang belum jelas nasibnya. Jumlah ini berbeda dengan catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim yang hanya mencatat sekitar 300 orang.

“Kalau data BKD memang sekitar 300, tapi kalau kami data sendiri ada kurang lebih 600-an. Itu tersebar di berbagai SKPD Kaltim,” kata Rizqi.

Rizqi menuturkan, dirinya bersama sejumlah perwakilan honorer telah melakukan audiensi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Mereka mempertanyakan ratusan tenaga non-ASN Kaltim tidak diikutsertakan dalam seleksi ASN terbaru. Padahal, menurutnya, Menteri Dalam Negeri menyebut dana yang tersedia cukup besar untuk mengakomodasi tenaga honorer.

“Kami akan terus mendorong agar KemenPAN RB mengeluarkan regulasi khusus. Ini penting supaya status kami jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi sudah berupaya mengawal persoalan ini. Tercatat, dua surat resmi telah dikirim ke KemenPAN RB pada Mei dan Agustus 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban.

“Permasalahan ini bukan hanya di Kaltim, tapi juga di seluruh Indonesia. Tanpa regulasi dari pusat, kita tidak bisa melangkah lebih jauh. Justru berisiko menyalahi aturan,” terang Yuli.

Ia menambahkan, pemerintah pusat saat ini masih fokus menyelesaikan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah tahap tersebut rampung, diharapkan ada evaluasi terkait nasib tenaga non-ASN yang tersisa.

Menyoal usulan agar tenaga honorer dialihkan menjadi tenaga kontrak dengan pola jasa lainnya, Yuli menegaskan pihaknya perlu berkonsultasi lebih dulu agar tidak menabrak regulasi.

“Kalau memang ada instruksi untuk mendampingi tenaga honorer ke BKN atau KemenPAN RB, tentu akan kami laksanakan,” tandasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana