Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terungkap di kawasan Nipah-Nipah. Pelaku berinisial E (48), warga Desa Labangka, Kecamatan Babulu, saat ini menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini terbongkar pada Minggu (28/9/2025), ketika Unit I Tipidter Satreskrim Polres PPU menangkap E saat mengangkut BBM jenis Bio Solar menggunakan Toyota Kijang Grand Long LSX dengan nomor polisi KT 1762 LM. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hendak menjual kembali BBM subsidi itu di kios miliknya seharga Rp10.000 per liter, tanpa izin resmi.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alex Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan mengatakan, pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Penyelidikan tidak berhenti pada satu pelaku saja. Kami mengembangkan kasus ini, termasuk memeriksa kios atau lokasi penampungan yang disebutkan,” ujar Dian, Senin (29/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, jerigen berisi Bio Solar, kartu MyPertamina, dan fuel card BRIZZI. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres PPU untuk memperkuat proses hukum.
Baca Juga
Dian menegaskan, kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mencari keuntungan dengan mempermainkan distribusi BBM subsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat. Menjualnya kembali dengan harga tinggi jelas merugikan. Kami mengajak warga agar melaporkan bila menemukan praktik serupa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan.
Baca Juga
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres PPU, mengingat ketersediaan BBM subsidi sangat penting bagi kebutuhan nelayan, petani, hingga transportasi umum di wilayah PPU. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id