Dua Berkas Korupsi Mangrove di Sesulu Resmi Disidangkan, Satu Lagi Menyusul

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) resmi melimpahkan dua dari tiga berkas perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi mangrove di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Satu berkas lainnya tengah dilengkapi untuk menyusul ke meja hijau.
Fajri
By
2.9k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) resmi melimpahkan dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi mangrove di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Kepala Kejari PPU, Oktario Hutapea, membenarkan bahwa proses hukum kasus tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan. Dari tiga berkas perkara yang ditangani, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, dan sudah disertai surat dakwaan untuk segera disidangkan.

“Ya, itu kan ada tiga berkas. Dua berkas sudah P21, sudah lengkap dan sudah kita limpahkan ke pengadilan. Sekarang tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” ujar Oktario saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, pelimpahan berkas dilakukan sekitar sepekan lalu. Meskipun jumlah jaksa di Kejari PPU terbatas, pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan cepat, sederhana, dan transparan.

“Kita tetap mengupayakan proses peradilan yang cepat dan sederhana. Mudah-mudahan bisa segera disidangkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Oktario mengungkapkan bahwa ada tiga tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya telah masuk tahap penuntutan, sementara satu tersangka lainnya masih dalam proses pelengkapan berkas.

“Masih ada satu berkas lagi yang belum dinyatakan lengkap. Tapi sedang kami lengkapi supaya bisa segera dilimpahkan juga dan disidangkan bersamaan,” jelasnya.

Meski belum membeberkan nilai kerugian negara maupun identitas para tersangka, Oktario menegaskan komitmen Kejari PPU untuk menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas.

Kasus dugaan korupsi rehabilitasi mangrove di Desa Sesulu sebelumnya mencuat lantaran adanya indikasi penyalahgunaan anggaran pemerintah pusat, yang menyebabkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }