Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Tahun ini, sebanyak 100 titik Sekolah Rakyat permanen akan dibangun di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, pembangunan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Joko Widodo untuk memperkuat pemerataan pendidikan, khususnya di daerah terpencil.
“Tahun ini, sesuai arahan Presiden, akan dibangun 100 titik Sekolah Rakyat permanen di seluruh Indonesia. Pembangunannya akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ujar Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf.
Setiap Sekolah Rakyat, lanjutnya, dirancang sebagai kompleks pendidikan terpadu yang mampu menampung hingga 1.000 siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Fasilitas yang disiapkan pun lengkap—mulai dari asrama siswa dan guru, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, sarana olahraga, hingga ruang kegiatan ekstrakurikuler.
Sambil menunggu pembangunan fisik rampung, kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan. Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan lokasi sementara agar anak-anak tidak kehilangan waktu belajar.
Baca Juga
“Kegiatan belajar tidak akan berhenti. Kita sudah bekerja sama dengan pemda untuk menyediakan tempat sementara agar anak-anak tetap bisa belajar,” jelasnya.
Lokasi pembangunan Sekolah Rakyat akan memprioritaskan daerah yang telah memiliki sekolah rintisan, termasuk di Samarinda dan sejumlah kabupaten di Kalimantan Timur. Daerah-daerah tersebut dinilai memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat yang tinggi.
“Kami memahami bahwa sosialisasi masih perlu waktu, terutama di jenjang SD. Namun Alhamdulillah, minat masyarakat mulai meningkat. Kami yakin, tahun depan akan semakin banyak anak yang bergabung setelah mereka memahami sepenuhnya konsep Sekolah Rakyat,” tuturnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan, status ijazah lulusan Sekolah Rakyat setara dengan sekolah formal lainnya.
“Ijazahnya diakui dan setara dengan SD, SMP, maupun SMA formal. Jadi para siswa tetap mendapatkan hak pendidikan yang sama,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
