Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Meski telah berstatus sebagai tahanan kota atas dugaan penganiayaan terhadap sekretarisnya sendiri, Ketua RT 53 Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, masih tetap menduduki jabatannya. Pemerintah kecamatan setempat berdalih bahwa langkah pemberhentian baru bisa dilakukan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).
Camat Samarinda Utara Muhammad Joni menegaskan pemberhentian ketua RT hanya bisa dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketentuan itu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian ketua RT.
“Kami menghormati proses hukum. Kalau sudah inkrah, baru bisa kami proses pemberhentiannya,” ujarnya.
Meski sudah berstatus sebagai tahanan kota, nyatanya belum cukup kuat untuk menjadi dasar pemberhentian jabatan. Pasalnya masih termasuk dalam tahap penyidikan dan wajib lapor rutin.
Ia mengaku sudah mengetahui permasalahan antara ketua RT dan sekretarisnya sejak menjabat pelaksana tugas (PLT). Namun, upaya mediasi yang sempat dilakukan gagal karena pihak sekretaris menolak bertemu dan menganggap persoalan tersebut bersifat pribadi.
Baca Juga
“Korban waktu itu tidak mau dimediasi karena menganggap ini urusan pribadi,” jelasnya.
Joni menjelaskan bahwa jabatan ketua RT bersifat pilihan warga, bukan penunjukan langsung dari pemerintah. Karena itu, pemberhentian seseorang dari jabatan RT harus melalui mekanisme yang diatur. Termasuk dukungan minimal 50 persen plus satu dari warga setempat atau berdasarkan hasil putusan hukum yang telah tetap.
“RT itu dipilih dari warga untuk warga. Jadi, kalau belum ada usulan pemberhentian dari masyarakat atau keputusan hukum tetap, kami tidak bisa serta-merta mengambil tindakan,” katanya.
Baca Juga
Terkait munculnya laporan bahwa ketua RT telah mengganti sekretarisnya tanpa prosedur resmi, Joni menilai hal tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut. Ia menyebut, jika pergantian itu dilakukan di luar mekanisme kelurahan, maka pihaknya akan meminta penjelasan secara administratif.
“Kalau memang ada perubahan perangkat RT, seharusnya diajukan melalui kelurahan agar terbit SK baru. Itu nanti akan kami cek lebih jauh,” ungkapnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi