Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memastikan seluruh persoalan aset terkait SMA 10 Samarinda telah selesai. Langkah ini sekaligus membuka jalan bagi penguatan peran sekolah tersebut sebagai pusat pengembangan pendidikan unggulan di Bumi Etam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, menegaskan bahwa sengketa aset antara sekolah dan Yayasan Melati telah tuntas secara hukum.
“Sudah selesai, sudah ada keputusan Mahkamah Agung dan sudah inkrah. Jadi, kita mengikuti keputusan tersebut. Semua aset diperuntukkan bagi SMA 10 Samarinda,” ujar Armin.
Ia menjelaskan, keputusan serupa juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh sebab itu, pemerintah memastikan tidak ada lagi persoalan administratif maupun kepemilikan lahan yang menghambat kegiatan belajar.
“Di PTUN juga sudah selesai, jadi saya kira tidak ada masalah lagi,” tegasnya.
Baca Juga
Dengan tuntasnya persoalan aset, Pemprov Kaltim kini fokus pada pengembangan fasilitas dan kualitas pembelajaran di Sekolah Garuda. Tahun 2026 mendatang, pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus untuk renovasi dan penataan ulang kawasan sekolah.
“Memang masih dalam masa transisi. Tapi sudah kami anggarkan tahun 2026 untuk perbaikan dan penataan. Tahun ini ada tiga sekolah yang kami benahi, bukan hanya SMA 10 Samarinda saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, kawasan SMA 10 Samarinda juga akan dijadikan pusat pengembangan pendidikan Kalimantan Timur. Hal ini sejalan dengan visi gubernur yang ingin menjadikan sekolah-sekolah unggulan sebagai model peningkatan kualitas SDM daerah.
Baca Juga
“Pak Gubernur ingin kawasan ini menjadi pusat unggulan pendidikan Kaltim. Karena itu, kapasitas asrama, fasilitas, dan sarana belajar semuanya kita sesuaikan,” katanya.
Selain penataan infrastruktur, seluruh siswa kelas 10 tahun ini dibebaskan dari biaya sekolah, termasuk biaya untuk siswa yang tinggal di asrama (boarding school).
“Ke depan tidak ada lagi pungutan. Semua siswa kelas 10 gratis, termasuk untuk boarding,” tegasnya.
Disdikbud Kaltim menargetkan proses pemindahan kegiatan belajar akan dilakukan tahun depan, sesuai surat edaran yang telah diterbitkan Pemprov Kaltim. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi