Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Family Office kini menjadi topik hangat yang tengah diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia. Apalagi setelah rencana pembangunannya ditolak mentah-mentah oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri yang baru menjabat beberapa bulan ini, menolak membiayai proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN). Namun tahukah anda, apa itu Family Office? Simak ulasannya!
Menelisik Fungsi dan Peran Family Office
Family Office merupakan sebuah unit yang dibentuk untuk mengelola aset dan keuangan sebuah keluarga. Lembaga ini biasanya menawarkan pengelolaan investasi, perencanaan pajak, perencanaan warisan, dan manajemen asuransi. Namun, tidak semua keluarga kaya dapat menggunakan jasa ini. Melainkan harus mereka yang memiliki aset senilai USD50 hingga 100 juta atau lebih.
Adapun konsep ini sudah diterapkan oleh beberapa negara termasuk Amerika Serikat, Swiss, SIngapura, dan Inggris, Umirat Arab, hingga Malaysia.
Secara umum, Family Office diklasifikasikan berdasarkan jumlah keluarga yang dilayani dan bagaimana layanan tersebut disediakan. Berikut jenis layanan dalam Family Office.
Baca Juga
– Single Family Office (SFO)
Jenis ini hanya melayani satu keluarga. Di mana keluarga memiliki kendali penuh atau staf dan strategi investasi. Untuk itu, seluruh biaya operasional, gaji staf, dan infrastruktur ditanggung sendiri oleh satu keluarga. Biasanya hal ini dilakukan oleh kekayaan di atas USD100 juta.
– Multi-Family Office (MFO)
Baca Juga
Firma ini hadir untuk melayani beberapa keluarga sekaligus. Sebabnya, keluarga memiliki kontrol lebih sedikit dibandinkan SFO. Untuk biaya operasional dan gaji profesional akan dibagi berdasarkan skala ekonomi antara pengguna.
– Outsourced/Virtual Family Office
Model ini dikatakan lebih hemat biaya dibandingkan dua jenis lainnya. Karena hanya menggunakan satu atau dua orang staf inti. Sementara itu, koordinator akan menggunakan jasa yang dibutuhkan dari pihak lain.
Latar Belakang Luhut Binsar Pandjaitan Usulkan Family Office
Rencana ini bermula pada awal 2024, di mana Luhut yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo. Ia menargetkan, Bali sebagai pusat untuk menarik ultra-high-net-worth (UHNW). Istilah ini biasanya disematkan untuk orang yang memiliki kekayaan bersih di atas Rp30 juta USD atau sekitar Rp450 sampai Rp500 miliar.
Pada pertengahan 2024, ia mengklaim jika Jokowi sudah menyetujui dengan persetujuan lisan. Namun, Sri Mulyani yang masih menjabat sebagai Kemenkeu saat itu berdalih, jika pihaknya masih mempelajari desain dan melakukan studi banding terhadap negara yang sudah menerapkan program ini.
Tidak lama setelah itu, kepemimpinan pun berubah dari Jokowi kepada Prabowo Subianto. Selain itu, kini ia pun tidak menjabat lagi sebagai Menko Marves. Namun, masih dipercaya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang berfungsi memberikan nasihat kepada presiden dalam bidang ekonomi. Terutama dalam penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional.
Baca Juga
Awal 2025, ia kembali meneruskan rencana ini kepada Prabowo. Ia pun mengumumkan tim teknis dari DEN dan Menko Perekonomian yang disiapkan untuk melanjutkan pembentukan FO. Namun, pada Oktober 2025, Purbaya secara tegas menolak penggunaan APBN untuk membiayai pendirian FO.
Mengapa Purbaya Tolak Usulan Luhut?
Melansir dari Detik.com, Purbaya mengaku sudah mendengar usulan ini sejak lama. Ia menyebut akan mengalokasikan anggaran, hanya bagi program yang dianggapnya tepat dan menjadi prioritas negara.
Dia pun mengaku, meski Luhut kerap membicarakan isu ini, namun ia belum terlalu mengerti konsep dari proyek tersebut.
“Kalau DEN bisa bangun sendiri, ya bangun saja sendiri. Saya enggak akan mengalihkan anggarannya ke sana,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari