Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Usai saling lapor ke Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara (Polres PPU), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan tetangganya yang bersengketa soal lahan dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD PPU. Didampingi keluarga juga kuasa hukumnya, Fahmi Rizal, Soraya dan Dwi menghadap ke BK untuk mengklarifikasi temuan terkait keributan ini.
Kuasa hukum terlapor, Rokhman Wahyudi mengatakan, pihaknya diminta untuk klarifikasi dan menjabarkan kronologi versi mereka. Hal ini menurutnya bukan berkaitan hal yang sifatnya personal, namun urusan lahan tanah yang diduga diserobot oleh anggota DPRD PPU tersebut.
“Awalnya dibicarakan dengan baik-baik dengan mertua dari pihak terlapor (Irawan),” tuturnya, Selasa (14/10/2025).
Kronologis Kejadian Versi Fahmi
Rokhman Wahyudi menjelaskan, saat sedang berbicara baik-baik tersebut, Irawan langsung datang dan meneriaki Ibu Fahmi atau Soraya dengan kata-kata yang tidak pantas. Seperti kata ‘bangsat’. Saat itu, Fahmi yang berada di dalam rumah dan mendengar hal tersebut langsung keluar dan menegur Irawan dengan kata ‘Woy, bagus-bagus kamu bicara, bagusin mulutmu’.
Hal tersebut menyinggung Irawan hingga berusaha memukul Fahmi. Pukulan tersebut awalnya tidak kena, lalu pada pukulan kedua irawan berhasil memukul Fahmi hingga mengenai pelipis sebelah kirinya. Sedangkan, berdasarkan keterangan Rokhman, Fahmi mengaku, tidak melakukan pemukulan balik. Namun, berdasarkan keterangan di media yang berkembang berdasarkan keterangan Irawan, Fahmi justru menjadi pelaku.
Baca Juga
“Jadi jelas, yang memukul duluan adalah oknum anggota dewan itu. Dia playing victim. Dari keterangan yang kami dapat, Fahmi memang sempat mau membalas, tapi sudah dipegang oleh keluarga dari pihak ipar si oknum dewan itu. Justru saat dipegangi itulah pukulan mengenai pelipis kirinya,”paparnya.
Sebagaimana diketahui, Fahmi melaporkan Irawan ke Polsek Waru dan dieruskan ke Polres PPU. Pihaknya juga telah melakukan visum dan melaporkan sebagai dugaan penganiayaan. Selanjutnya, pihaknya pada Kamis (16/10/2025), akan melaporkan kembali Irawan dengan dugaan penyerobotan lahan, sekaligus memenuhi panggilan dari Polres terkait dengan aduan yang dilayangkan Irawan kepada Fahmi Rizal, Dwi, Soraya, dan Arif Rahman, pemilik Facebook yang menyebarkan link berita dan diadukan sebagai pencemaran nama baik.
Terkait dengan pemanggilan yang dilakukan oleh BK DPRD PPU, Rokhman meminta ketegasan dari pihak BK. Utamanya, seperti yang diketahui perilaku DPRD sangat menjadi sorotan publik baik, di pusat hingga daerah. Ia berharap, BK tidak menunggu hasil proses pidana, tetapi juga dapat mengambil keputusan etik sendiri.
Baca Juga
“Saya sampaikan, ada contoh seperti Eko Patrio dan Saroni, mereka bisa diberhentikan bukan karena pidana, tapi karena perilaku yang tidak pantas di masyarakat,” tegasnya.
Ia memberi peringatan kepada BK DPRD PPU, agar tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan, utamanya berkaitan dengan kedekatan sesama anggota. Ia berharap jika benar ditemukan pelanggaran etika, harus segera diberi sanksi tegas, bahkan diberhentikan jika perlu.
Terkait upaya damai, pihaknya tegas tidak akan menempuh jalur tersebut, Rokhman menyorot, terkait dengan berbagai upaya menyudutkan keluarga Fahmi jika berdamai.
“Tidak ada. Sampai sekarang belum ada itikad baik atau komunikasi untuk damai. Bagaimana mau damai kalau malah melapor balik dan memposisikan keluarga pelapor sebagai pihak bersalah,” tegasnya.
Asal-Usul Tanah Sengketa
Rokhman menjelaskan, bahwa pihak dari mertua Irawan telah membeli tanah tersebut dari nenek Fahmi sebesar 15 x 32 meter. Sedangkan tanah Soraya memiliki ukuran 27×32 meter, setelah diukur terdapat kekurangan sekitar 1,5 sampai 2 meter.
“Pemukulannya terjadi di depan rumah, karena rumah ibu Fahmi dan rumah Irawan (terlapor) memang bersebelahan. Ya, masing-masing pihak punya pandangan sendiri. Sekarang biarlah proses hukum yang membuktikan. Kami tidak melarang Irawan melapor. Tinggal nanti siapa yang bisa membuktikan kebenarannya,” tuturnya.
Baca Juga
Rokhman juga mengakui, bahwa pihaknya bersama kelurahan dan Polsek Waru sempat menempuh jalur mediasi dengan pengukuran ulang. Hasilnya sesuai dengan surat segelnya dan terdapat kekurangan.
“Oh iya, punya kami segel. Kalau yang sebelah (Irawan) katanya sertifikat, tapi kami belum pernah lihat,” tambahnya.
Ia membenarkan, bahwa pihak Irawan yaitu mertua dan iparnya telah datang untuk meminta maaf, namun tidak dengan Irawannya. Rokhman mengklaim, dirinya memiliki bukti video yang memperlihatkan Irawan datang memaki kliennya dan mengucapkan ‘Anggota dewan kok mau minta maaf’.
“Semua bukti foto dan video sudah kami serahkan ke BK,” jelasnya.
Masalah ini mencuat sejak dua bulan lalu saat Irawan mulai merenovasi rumahnya, sebelumnya Rokhman mengatakan, bahwa tidak ada masalah. Hanya, sejak Irawan merenovasi rumah, curah hujan dari rumahnya masuk ke tanah Soraya. Hal tersebut ditanyakan baik-baik ke pihak keluarga Irawan, namun disambut dengan umpatan juga kemarahan.
“Ibu (Soraya) cuma mengukur tanahnya sendiri, untuk memastikan ukuran sesuai surat. Kalau mau resmi, ya panggil ATR/BPN yang ukur ulang. Tapi ibu hanya memastikan panjangnya masih 27 meter, ternyata tinggal 25,” tambahnya.
Rokhman memastikan, pihaknya akan mengikuti proses hukum dan semua bukti telah diserahkan ke pihak terkait. Seharusnya pihak BK dan kepolisian bisa mengecek CCTV agar lebih terang, terkait siapa yang memulai pemukulan tersebut.
“Kami ikuti saja proses hukum. Semua bukti sudah diserahkan ke BK, termasuk video dan CCTV. Nanti tinggal dilihat, siapa yang sebenarnya melakukan pemukulan lebih dulu,” tutupnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari