Diduga Sarat Kejanggalan, Proses Hukum Tahanan Politik NTB Disorot Publik

Penolakan akses pengacara hingga ketidaksesuaian dokumen penyidikan jadi sorotan dalam kasus empat tahanan politik di NTB. Aliansi mahasiswa menilai, hukum telah berubah dari pelindung menjadi alat represi.
Fajri
By
3k Views

Kaltim.akurasi.id, Mataram – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama tim kuasa hukum dan keluarga empat tahanan politik mendesak Polda NTB membuka secara transparan proses hukum dan segera membebaskan para tahanan tanpa syarat. Desakan itu disampaikan dalam forum terbuka di Café Tuwa Kawa, Mataram, Sabtu (25/10/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri orang tua para tahanan yang mengaku cemas dan bingung setelah mendengar kabar sidang akan digelar pada Kamis (30/10) atau Jumat (31/10) mendatang. Namun hingga kini, belum ada pemberitahuan resmi dari kepolisian maupun kejaksaan terkait jadwal sidang tersebut.

“Tidak ada surat atau pemberitahuan apa pun. Kami hanya tahu dari anak kami di tahanan,” ungkap salah satu orang tua yang hadir.

Tim kuasa hukum turut menyoroti sikap Polda NTB yang menolak permintaan mereka untuk menemui klien pada Jumat (24/10/2025) pukul 14.20 WITA. Penolakan itu dilakukan dengan alasan bukan hari besuk, meski kunjungan dilakukan pada jam kerja.

“Kami tidak diizinkan menemui klien kami, padahal datang di jam kerja. Ini bentuk pelanggaran terhadap hak hukum tahanan,” ujar anggota tim kuasa hukum, Mega Iskandar Putri.

Perwakilan kuasa hukum lainnya, Yan Mangandar Putra, menambahkan, hingga saat ini tidak ada satu pun dari 13 pengacara yang menerima surat pemberitahuan resmi dari penyidik Polda NTB. Ia juga menyebut pihaknya telah tiga kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan penerapan restorative justice sejak September lalu, namun tak pernah mendapat tanggapan.

Dalam forum tersebut, kuasa hukum Badarudin mengungkap sedikitnya lima kejanggalan dalam proses hukum terhadap empat tahanan politik. Di antaranya, penangkapan tanpa surat resmi, isolasi tahanan selama sembilan hari tanpa akses pengacara, ketidaksesuaian tanggal laporan dan penyidikan, perbedaan tanggal surat perintah penyidikan dan penahanan, serta pemeriksaan tambahan tanpa kehadiran kuasa hukum.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi menunjukkan lemahnya akuntabilitas hukum di Polda NTB,” tegas Badarudin.

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi prematur terhadap empat demonstran. Mereka menyoroti pula barang bukti yang dijadikan dasar perkara justru sempat diperbaiki oleh pihak kepolisian, sehingga dinilai mencederai objektivitas pembuktian.

Dalam pernyataannya, aliansi menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:

  1. Pembebasan empat tahanan politik tanpa syarat.
  2. Persetujuan penangguhan penahanan atau penerapan restorative justice.
  3. Pengusutan terhadap provokator yang diduga memicu kerusuhan di Polda NTB.

Aliansi menegaskan, hukum seharusnya menjadi pelindung bagi rakyat, bukan alat represi terhadap warga yang memperjuangkan demokrasi dan keadilan sosial. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }