Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Jajaran Polsek Babulu kembali mencatat hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dua pemuda, masing-masing berinisial YA (26) dan AW (24), ditangkap aparat dalam operasi pengungkapan jaringan peredaran sabu lintas kabupaten yang terhubung hingga wilayah Paser.
Penangkapan dilakukan pada Senin (27/10/2025), setelah tim opsnal Polsek Babulu menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu. Kanit Reskrim Polsek Babulu IPDA Ady Nusa Prasetyo yang memimpin operasi langsung mengerahkan tim menuju lokasi.
Sekitar pukul 16.45 WITA, polisi lebih dulu mengamankan YA di pinggir jalan RT 011 Desa Gunung Mulia. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di genggamannya. Pemeriksaan lanjutan terhadap tas selempang milik YA kembali mengungkap sejumlah barang bukti lain berupa alat isap sabu, sedotan modifikasi, korek api, serta paket sabu tambahan.
Kepada penyidik, YA mengaku mendapatkan barang haram itu bersama rekannya, AW, dari seseorang yang disebut berasal dari Balikpapan. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung bergerak menuju Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Sekitar pukul 18.20 WITA, AW berhasil diamankan di rumahnya.
Meski tak ditemukan barang bukti di tubuhnya, penggeledahan rumah AW menemukan tiga paket sabu lain yang disembunyikan di dalam kotak botol make up di ruang tamu. Dari hasil operasi, polisi menyita total lima paket sabu seberat bruto 2,66 gram, dua unit telepon genggam, alat isap, dan sejumlah barang pendukung lainnya.
Baca Juga
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
“Kami berangkat dari informasi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di tingkat bawah,” ujar Ridwan.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Babulu untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih menelusuri jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama yang disebut berasal dari Balikpapan. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id