
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pengelolaan tempat pemakaman umum (TPU) di Samarinda masih menyisakan polemik. Pasalnya, seiring dengan pertumbuhan penduduk, membuat ketersediaan TPU kian terbatas.
Tak hanya itu, pemungutan biaya saat pemakanan pun mmenjadi masalah lain bagi mereka yang kurang mampu. Melihat kondisi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda pun meminta pemerintah kota mencari solusi agar masyarakat, bisa mendapatkan fasilitas pemakaman yang layak dan gratis.
Salah satunya, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang saat ini tengah digodok panitia khusus (pansus). Regulasi ini disusun untuk memastikan pemerataan, tanpa memandang agama maupun golongan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, yang tergabung dalam pansus tersebut menegaskan, kebijakan ini akan menjadi bentuk pemerataan layanan publik di bidang pemakaman.
“Tempat pemakaman umum untuk semua golongan dan semua agama. Gratis, tidak dipungut bayaran. Kalau soal perlengkapan, ya masing-masing,” tuturnya.
Baca Juga
Ia meminta, agar pemerintah menyediakan TPU di seluruh 10 kecamatan Samarinda. Dari target tersebut, lahan pemakaman yang sudah tersedia berada di Kecamatan Sambutan, dengan luas sekitar 8 hingga 10 hektare, meski belum difungsikan optimal.
“Pemerintah diminta menyediakan lahan TPU di 10 kecamatan. Sudah tersedia di Sambutan, tapi belum difungsikan,” jelasnya.
Markaca menegaskan, bahwa TPU yang diatur dalam perda ini bersifat inklusif, sehingga semua warga, baik muslim maupun non-muslim, dapat dimakamkan di lokasi yang sama dengan biaya terjangkau.
Baca Juga
“Semua suku dan agama boleh. Karena kalau di kuburan khusus, biayanya mahal. Tapi yang di Sambutan itu tidak mahal. Kalau ada warga biasa yang meninggal, bisa dimakamkan di situ,” ujarnya.
Ia menyebut, langkah ini merupakan kebijakan responsif pemerintah kota dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat.
“Melalui perda ini, DPRD Samarinda berharap pemerintah segera mengoptimalkan lahan TPU yang tersedia, sehingga fasilitas pemakaman dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat secara merata dan berkeadilan,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari