Mulai November 2025, Pemerintah Beri Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan hingga 24 Bulan

Pemerintah akan melakukan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan hingga 24 bulan. Bagi yang tertarik pada program ini, berikut klasifikasi dan persyaratannya.
Devi Nila Sari
1.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah memastikan layanan kesehatan dapat diakses bagi semua masyarakat di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak Rp20 triliun dikucurkan untuk subsidi pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.

Adapun BPJS Kesehatan mencatat, total tunggakan iuran itu sendiri sekitar Rp10 triliun, dengan jumlah peserta yang menunggak 23 juta orang.

Namun, program ini hanya ditujukan bagi beberapa kelompok tertentu. Berikut klasifikasi dan persyaratan masyarakat yang dapat memperoleh pemutihan tunggakan BPJS.

Klasifikasi Peserta yang Bisa Memperoleh Program Pemutihan BPJS Kesehatan

- Advertisement -
Ad image

1. Peserta yang sebelumnya terdaftar mejadi peserta mandiri dan beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi prioritas penerima program ini.

2. Peserta dari kalangan tidak mampu.

3. Pekerja dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi oleh pemerintah daerah (pemda), yaitu peserta sektor informal, seperti pedagang kecil atau pekerja lepas, termasuk dalam kategori prioritas. Mereka biasanya terdaftar di kelas 3 dan memiliki penghasilan tidak tetap

Syarat dan Ketentuan untuk Mengikuti Program Ini

1. Terdaftar dalam Data Tinggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DSEN).

2. Pemutihan berlaku untuk maksimal 24 bulan tunggakan. Apabila masyarakat memiliki tunggakan lebih dari tenggat waktu tersebut, maka pembayaran harus dilakukan secara mandiri.

Dari total anggaran ini, setidaknya terdapat 23 juga peserta BPJS Kesehatan yang akan mendapatkan pemutihan tunggakan iuran. Di mana program ini ditargetkan dapat berjalan mulai November 2025 ini.

Program ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat yang tidak mampu. Dengan begitu, seluruh masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan dan perlindungan sosial secara merata. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana