Kelalaian Administrasi PT Silog Disorot DPRD PPU, Pekerja Tak Semua Terdaftar BPJS

DPRD Penajam Paser Utara menegaskan perusahaan wajib memastikan seluruh tenaga kerja proyek terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Temuan terhadap PT Silog menjadi peringatan bagi kontraktor lain di wilayah proyek RDMP.
Fajri
By
2.4k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman, menyoroti adanya kelalaian administrasi yang dilakukan PT Semen Indonesia Logistik (PT Silog) terkait pembaruan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja proyek konstruksi.

Kelalaian tersebut terungkap setelah insiden kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja di kawasan proyek Kilang Pertamina Indonesia, Refinery Development Master Plan (RDMP).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (5/11/2025), DPRD PPU memanggil perwakilan PT Silog dan KPB Pertamina untuk dimintai keterangan. Ishaq mengatakan, dalam forum itu pihak PT Silog mengaku telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan proyek konstruksi. Namun, perusahaan terlambat memperbarui jumlah tenaga kerja aktif di lapangan, sehingga sebagian pekerja tidak tercakup sepenuhnya.

“PT Silog mengakui ada keterlambatan dalam memperbarui data kepesertaan BPJS. Itu menjadi bagian dari temuan awal. Kami menunggu hasil investigasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim terkait sanksi yang akan diberikan,” ujar Ishaq.

Ia menambahkan, perusahaan telah menanggung proses pemulangan dan pemakaman jenazah korban, serta memberikan santunan kepada keluarga. Meski demikian, pemenuhan hak-hak pekerja tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan perundangan.

Selain masalah kepesertaan BPJS, DPRD PPU juga menemukan bahwa komposisi tenaga kerja PT Silog belum memenuhi ketentuan prioritas tenaga kerja lokal. Dari total 151 pekerja, 79 di antaranya merupakan tenaga lokal dan 72 lainnya non-lokal. Jumlah tersebut belum sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 21 Tahun 2022.

Lebih jauh, perusahaan juga diketahui belum memiliki kantor perwakilan di wilayah kerja sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Seluruh perusahaan yang beroperasi di PPU wajib melaporkan kegiatan usahanya, memiliki kantor perwakilan, dan mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Dinas Tenaga Kerja. Itu sifatnya wajib,” tegas Ishaq.

Pihaknya menekankan pentingnya pengawasan ketenagakerjaan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, bukan hanya setelah insiden terjadi. Ia juga mengajak masyarakat serta media untuk berperan aktif melaporkan pelanggaran serupa di lapangan.

“Semua pihak harus ikut mengawasi hingga investigasi ini tuntas. Kalau ada kasus serupa, segera laporkan,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }