Gugat Tempo Rp200 Miliar, Menteri Amran Dinilai Ingin Bungkam Kritik Media

Gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo bukan sekadar persoalan hukum, tapi sinyal berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia. AJI Jakarta menyebut langkah itu sebagai bentuk judicial harassment yang mempersempit ruang kritik terhadap kekuasaan.
Fajri
By
5.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Jakarta — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan pers. Gugatan itu dianggap menguatkan praktik judicial harassment atau pembungkaman melalui jalur hukum terhadap media.

Penilaian tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Amran Sulaiman Hancurkan Ekosistem Pers karena Gugat Media. Apa Dampaknya?” yang digelar di Sekretariat AJI Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Dalam forum itu, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati, menyebut gugatan Amran sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ia menilai instrumen negara digunakan untuk kepentingan pribadi dalam merespons kritik pemberitaan terkait tata kelola penyerapan beras.

“Ini bagian dari judicial harassment untuk membungkam kritik,” ujarnya.

Senada, produser film Dirty Vote, Dandhy Dwi Laksono, menilai langkah hukum Amran bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari gejala menguatnya pola kekuasaan yang mengarah pada otoritarianisme. Ia menyinggung ketiadaan oposisi efektif di parlemen, menguatnya oligarki, serta tekanan sistematis terhadap media.

“Gugatan ini melengkapi konsolidasi kekuasaan yang membatasi ruang kritik,” katanya.

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menambahkan bahwa gugatan Amran tidak memiliki dasar hukum kuat. Ia menjelaskan, substansi sengketa sebenarnya sudah diselesaikan Dewan Pers melalui Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR). Tempo pun telah mengikuti rekomendasi tersebut, termasuk mengubah judul sampul.

“Gugatan ini tidak tepat karena ranah sengketanya adalah kompetensi Dewan Pers, bukan pengadilan perdata,” tegasnya.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, turut menegaskan pentingnya perlindungan terhadap lembaga pers untuk menjamin akses publik terhadap informasi.

“Pers harus dibela. Gugatan tidak seharusnya diajukan apabila rekomendasi Dewan Pers telah dipatuhi,” ujarnya.

AJI Jakarta mencatat sedikitnya 71 kasus serangan terhadap jurnalis sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga Oktober 2025. Serangan itu meliputi intimidasi, kekerasan fisik, serangan digital, gugatan hukum, hingga penghalangan peliputan. Di Jakarta saja, tercatat 38 kasus pada periode yang sama.

AJI menilai, gugatan terhadap Tempo dapat menimbulkan chilling effect, situasi di mana media dan masyarakat menjadi takut untuk mengkritik penyelenggaraan negara. Karena itu, AJI menyerukan agar pengadilan menolak gugatan yang berpotensi membungkam kebebasan pers. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }