Masyarakat Adat Paser Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV: “Tanah Kami Bukan untuk Dijajah Lagi”

Selama lebih dari empat dekade, kehadiran PTPN IV di Kabupaten Paser dinilai tak membawa kesejahteraan, melainkan luka dan ketidakadilan. Kini, masyarakat adat bersuara: menolak perpanjangan HGU dan menuntut pengembalian tanah leluhur mereka.
Fajri
By
3.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Masyarakat adat di Kabupaten Paser menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V. Alasannya, selama puluhan tahun perusahaan sawit milik negara itu dinilai tidak memberi manfaat nyata bagi warga sekitar, bahkan memicu penderitaan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhur mereka.

Menanggapi hal itu, DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kelompok masyarakat adat Awa Kain Naket Bolum dari empat desa, yakni Desa Lombok, Pasir Mayang, Pait, dan Sawit Jaya, di ruang Komisi I DPRD Kaltim, Senin (10/11/2025).

Perwakilan masyarakat adat, Titus, menyampaikan bahwa selama puluhan tahun kehadiran PTPN IV tidak membawa kesejahteraan, melainkan memperdalam ketimpangan.

“Kami masyarakat adat Paser menolak perpanjangan itu. Selama ini kami tidak pernah merasakan manfaatnya,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad image

Menurut Titus, praktik yang merugikan masyarakat sudah berlangsung lama—mulai dari pelepasan lahan tanpa kejelasan hingga intimidasi terhadap warga yang berupaya mempertahankan tanahnya. Ia juga menyoroti kriminalisasi terhadap dua warga, Syahrul M dan Alu Herman, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaksanakan ritual adat di tanah leluhur.

“Ini bentuk ketidakadilan bagi masyarakat adat,” tegasnya.

Dalam RDP itu, masyarakat adat menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Menolak perpanjangan HGU PTPN IV atas tanah eks kebun inti di empat desa, dan meminta Presiden serta DPR RI memberikan rekomendasi agar Kementerian ATR/BPN tidak memperpanjang izin tersebut.
  2. Mendesak penyelesaian konflik agraria dengan menyerahkan kembali tanah eks HGU kepada masyarakat untuk dikelola secara komunal.
  3. Meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap dua warga yang dinilai dikriminalisasi.
  4. Menuntut penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hak masyarakat adat atas tanah serta budaya leluhur mereka.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kami memfasilitasi pertemuan ini agar ada komunikasi langsung antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan,” jelasnya.

Ia mengakui konflik antara masyarakat adat dan PTPN IV sudah berlangsung lama. Karena itu, Komisi I berkomitmen menindaklanjuti hasil rapat dengan berkonsultasi ke kementerian terkait.

“Kami akan koordinasi ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, dan kementerian lainnya agar ada penyelesaian konkret,” ujarnya.

Menurut Salehuddin, DPRD memahami keresahan masyarakat, namun juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi yang muncul dari aktivitas perusahaan. Saat ini, PTPN IV diketahui mempekerjakan sekitar 558 karyawan, sebagian besar warga lokal.

“Kami ingin solusi yang tidak merugikan kedua pihak. Perusahaan bisa tetap beroperasi, sementara masyarakat juga mendapat manfaat,” katanya.

Ia menilai, kunci penyelesaian konflik ada pada transparansi dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“PTPN IV perlu memperkuat peran CSR dan program pemberdayaan agar masyarakat di sekitar kebun benar-benar merasakan manfaatnya,” lanjutnya.

DPRD Kaltim juga berharap penyelesaian masalah tidak berujung pada jalur hukum agar tidak menimbulkan ketegangan baru.

“Kami ingin semuanya diselesaikan dengan musyawarah,” tambah Salehuddin.

Kasus HGU PTPN IV di Kabupaten Paser sudah berlangsung sejak awal 1980-an. Izin awal diberikan pada 1982, dan kini masa HGU telah habis. Masyarakat adat menolak perpanjangan karena merasa tanah mereka dirampas tanpa proses yang transparan.

Dari hasil RDP, DPRD Kaltim berjanji akan mendampingi masyarakat dalam proses advokasi ke kementerian terkait, agar perpanjangan HGU tidak dilakukan sebelum ada kepastian hukum dan penyelesaian hak masyarakat adat di empat desa tersebut.

“Persoalan ini harus diselesaikan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Negara harus hadir, bukan hanya melindungi investasi, tapi juga rakyatnya,” jelas Salehuddin. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }