Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa penunjukan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda telah dilakukan sesuai mekanisme resmi dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Jaya, setiap rumah sakit daerah wajib memiliki tiga anggota Dewas yang dipilih melalui proses lintas instansi sebelum ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Kaltim.
“Proses pemilihan Dewan Pengawas biasanya diusulkan oleh Biro Ekonomi dan Dinas Kesehatan, lalu diajukan ke Gubernur untuk ditetapkan,” jelasnya, Senin (10/11/2025).
Dari tiga anggota Dewas yang ditetapkan, satu di antaranya wajib berasal dari unsur akademisi. Karena itu, dua nama dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, yakni dr. Syahrir A. Pasinringi dan dr. Fridawaty, dipilih karena memenuhi syarat akademik serta kompetensi pengawasan rumah sakit.
“Salah satu syaratnya memang harus dari kalangan akademisi. Jadi wajar bila ada yang berasal dari luar daerah, selama memenuhi kebutuhan dan standar profesional pengawasan rumah sakit,” terangnya.
Jaya menjelaskan, proses seleksi calon Dewas dilakukan di Dinkes Kaltim melalui tahapan wawancara dan klarifikasi. Nama-nama yang diajukan tidak hanya berasal dari luar daerah, tetapi juga mencakup akademisi dari universitas di Kalimantan Timur.
“Dinas Kesehatan dan Biro Ekonomi mengusulkan nama-nama calon sesuai kebutuhan. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur,” ujarnya.
Terkait keberadaan anggota Dewas yang tidak berdomisili di Kaltim, Jaya menilai hal tersebut bukan kendala. Pengawasan, katanya, bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga
“Pengawasan bisa dilakukan dengan berbagai cara, termasuk memberikan pertimbangan dan advis terhadap kebijakan rumah sakit. Tidak selalu harus hadir fisik di lokasi,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id